Liputan6.com, Aceh - Kesaksian DS (23), ibu muda yang tertangkap petugas Lapas Kelas II B, Kabupaten Aceh Utara, saat mencoba menyelundupkan sebungkus ganja ke dalam Lapas pada Kamis (13/2/2020), menjadi dasar polisi untuk mengendus jejak seorang petani ganja yang disebut-sebut telah menitipkan barang gelap tersebut kepada DS.
Polisi pun langsung bergerak setelah menggali dan mendapatkan informasi yang diberikan DS. Orang yang telah menitipkan ganja kepadanya adalah Hr (40), seorang petani di Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang, kabupaten yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Hr disambangi petugas di rumahnya pada pukul 05.00 pagi lewat. Ia pun mengakui bahwa ganja yang dititipkan kepada DS untuk diserahkan kepada suaminya di lapas hari itu memang benar miliknya.
Ganja tersebut dipetik dari kebun yang berada tidak terlalu jauh dari rumahnya. Petugas menempuh waktu 2 jam lebih dengan berjalan kaki untuk mencapai kebun ganja tersebut pada hari itu juga.
"Ditemukan ladang ganja seluas 4 atau 5 hektare yang berisi pohon ganja ketinggian 10 sentimeter hingga 200 sentimeter," sebut Kasatresnarkoba, Polres Aceh Utara, AKP M. Daud, dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Jumat malam (14/2/2020).
Namun, Hr bekeras bahwa kebun ganja miliknya hanya satu hektare saja, sedangkan yang lainnya bukan. Polisi sendiri belum menentukan sikap terkait pengakuan Hr ini.
Setelah mengambil sampel untuk barang bukti, petugas lantas melakukan 'bumi hangus' terhadap seluruh tanaman ganja yang ada di tempat itu. Pembakaran itu disaksikan sejumlah aparatur gampong setempat.