Liputan6.com, Tasikmalaya - Tipu muslihat Wowon Gunawan, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sengaja membakar kantor desa akhirnya terungkap. Tindakan ini dilakukan Wowon rupanya untuk menghilangkan dokumen keuangan desa.
Kepolisian Resort Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus tersebut, yang penuh dengan rekayasa tipu muslihat, untuk menghilangkan jejak dokumen penggunaan anggaran dana desa (DD).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik di lapangan, ditemukan bukti baru mengenai kasus pembakaran tersebut.
Advertisement
"Hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri bahwa kantor Desa Neglasari dibakar,"Â ujarnya, Senin (17/2/2020) petang.
Menurutnya, kasus pembakaran kantor desa merupakan pidana murni. Pelaku yang diduga tidak siap menghadapi audit keuangan desa 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sengaja membakar kantor desa untuk menghilangkan barang bukti.
"Kejadian berlangsung Sabtu (18/1/2020) dua hari sebelum audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Senin (20/1/2020)," kata dia.
Sebelumnya, pelaku mendapatkan reaksi demo dari warga Desa Neglasari. Mereka meminta pertanggungjawaban pelaku, akibat penggunaan dana desa yang diduga tidak transparan.
"Karena belum bisa memberikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan desa, sehingga muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut berkas laporan keuangan," papar dia.
Baca Juga
Dalam praktiknya, pelaku membakar kantor desa dengan bantuan Budiman, kakaknya, yang merupakan seorang guru PNS di salah satu sekolah di Kecamatan Jatiwaras.
Keduanya diketahui melakukan pertemuan terlebih dahulu di wilayah Kawalu, untuk melancarkan aksi jahatnya tersebut.
"Pelaku memakai bensin jenis pertalite dari bensin motor Mio hitam yang dipinjam dari adiknya," kata dia.
Kemudian, pelaku Budiman masuk lewat jendela ruang kepala Desa Neglasari yang sengaja tidak dikunci, untuk sejurus kemudian membakar kantor desa demi menghilangkan dokumen keuangan milik desa.
"Budiman ini sempat kebakar tangan kanannya, saat lempar buku pada api yang menyala," kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku, sepeda motor Lexi, salep untuk obat luka bakar, gembok, engsel pintu, kunci pintu kantor desa, lemari aluminium tempat berkas dan sikring listrik dari TKP.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku Budiman sempat melarikan diri ke sejumlah kota mulai Tangerang, Subang, Cirebon, serta Bungbulang Garut.
"Selama pelariannya, pelaku ternyata hendak berobat luka bakar yang dialaminya," dia menegaskan.
Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelarian pelaku berakhir di Bungbulang, Garut, setelah petugas meringkusnya Minggu (9/2/2020) lalu, sementara Wowon, oknum Kepala Desa, diamankan Senin (10/2/2020), sehari setelah Budiman tertangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 KUHP, tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Serta, junto Pasal 56 KUHP tentang Barang siapa sengaja memberi bantuan untuk melakukan kejahatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun.
Â
Simak video pilihan berikut ini: