Suap Izin Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU dari KPK, Senin (24/2/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Feb 2020, 17:25 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 17:25 WIB
Iwa Karniwa
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, Senin (24/2/2029). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara dan dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/2/2020). Adapun Iwa merupakan terdakwa atas kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Kami menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/2/2020).

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Iwa Karniwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta. Jika terpidana tidak mengganti dalam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap, maka terpidana mendapatkan hukuman selama satu tahun.

Dalam hal memberatkan terdakwa, jaksa mengatakan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Jaksa menegaskan, berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung, Iwa Karniwa secara sadar telah menerima suap Rp900 juta untuk pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.

"Terdakwa Iwa Karniwa memahami apa yang dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa jelas menerima hadiah," ujar jaksa.

Sidang dengan agenda pembelaan terhadap tuntutan jaksa akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/3/2020) mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Pada dakwaannya, jaksa menyebut Iwa menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Jaksa KPK Yadyn menyebutkan, suap tersebut diberikan oleh eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili kepada Iwa. Yadyn menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Iwa.

"Untuk dakwaan hari ini terkait Rp 900 juta kepada Sekdaprov itu terkait RDTR. Pertama itu Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta dan Rp 500 juta. Itu untuk kepentingan pembuatan banner dan spanduk, dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Untuk dua kali penyerahan Rp 100 juta maupun Rp 300 juta, untuk pembelian banner dan spanduk dipasang di lima kabupaten kota. Untuk yang Rp 500 juta itu, pemberiannya cash langsung kepada terdakwa," kaya Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (13/1/2020).

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya