Liputan6.com, Tasikmalaya - Misteri penemuan jasad DS (13), siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, di depan gorong-gorong sekolah akhir bulan lalu akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah ayah kandung korban sendiri bernama Budi Rahmat (45).
"Motifnya karena kesal kepada anak kandungnya,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Anom mengatakan, pembunuhan keji itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2020, saat korban pulang sekolah dan langsung meminta uang Rp400 ribu kepadanya, untuk kepentingan biaya study tour sekolah.
Awalnya, Budi Rahmat bilang kepada anaknya hanya punya uang Rp300 ribu, dan Rp100 ribu di antaranya hasil pinjam kepada orang lain.
Namun sang anak menolak dan memaksa meminta uang utuh sebesar Rp400 ribu, hingga akhirnya terjadi percekcokan anak dan ayah.
"Tersangka mengajak korban ke rumah kosong berada di Kecamatan Tawang tak jauh dari tempat kerjanya," ungkap Anom.
Sesampainya di rumah kosong, silang pendapat antara anak dan bapak kembali membuncah, hingga akhirnya BR kalap dan mencekik leher korban hingga meninggal, dan membiarkannya di lokasi kejadian.
"Sepulang kerja pakai motor, korban diboncengkan seperti memboncengkan anak," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penyesalan Sang Ayah
Di hadapan polisi, BR mengakui dan menyesal dengan apa yang sudah dilakukan kepada darah dagingnya sendiri. Desakan sang anak yang memaksa meminta uang terhadap dirinya, ujar dia, membuat dirinya kalap dan gelap mata.
"Saya menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher dengan keras, hingga korban lemas dan diletakan di lantai," ujarnya.
BR juga mengaku, usai melakukan aksi sadisnya itu, dia membiarkan korban di dalam rumah kosong dan tetap melanjutkan aktivitas kerja seperti biasanya, hingga saat malam tiba ia kembali mendatangi tempat kejadian untuk membawa jasad korban.
"Saya membawa korban saat hujan deras, kemudian memasukan kaki hingga semua tubuhnya ke dalam gorong-gorong," katanya.
Tujuannya, agar korban terkesan mengalami kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong, hingga terbawa arus air deras parit yang berada di depan sekolah tersebut.
Namun sepandainya menutupi aib, aksi sadis Budi berhasil diungkap polisi. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi, pelaku akhirnya digiring ke jeruji besi polres Kota Tasikmalaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, plus 5 tahun menjadi 20 tahun, yang merupakan ganjaran tambahan sebagai ayah korban.
Advertisement