Jalan 'Cinta' Meraih Restu Kekasih Beda Agama

Terkendala cinta beda agama, pemuda ini nekat menempuh jalan pintas agar bisa mendapat restu dari orangtua kekasihnya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 02 Mar 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 02:00 WIB
Z (19), remaja mamuju yang dilaporkan ke polisi usai menyetubuhi kekasihnya (Abdul Rahab Umar/Liputan6.com)
Z (19), remaja mamuju yang dilaporkan ke polisi usai menyetubuhi kekasihnya (Abdul Rahab Umar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mamuju - Kisah cinta beda agama antar Z (19) dan pujaan hatinya J (17) harus berakhir. Z dilaporkan oleh keluarga J ke Polresta Mamuju atas perbuatan asusila persetubuhan dengan anak di bawah umur pada 8 Februari 2020 yang lalu.

J yang merupakan warga Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) itu pun ditangkap oleh polisi dan terancam pidana hukum penjara paling lama 15 tahun dan dengan Rp5 milliar.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mengajak korban untuk keluar bermalam minggu salayaknya anak muda pada umumnya. Namun, ternyata tersangka membawa korban ke rumah kerabatnya yang sedang kosong di Kampung Baru, Kecamatan Kalukku pada pada 5 Oktober 2019.

"Awalnya tersangka mengatakan akan membawa korban ke rumah tersangka namun tersangka membawa korban ke rumah tante tersangka tanpa sepengetahuan korban dan menyuruh korban untuk bermalam dirumah tante tersangka," kata Minarto saat pres rilis di kantornya Sabtu (29/02/2020).

Korban pun bermalam di rumah tante tersangka, namun pada keesokan harinya Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 Wita saat korban tidur siang, timbul niat tersangka untuk menyetubuhinya. Tersangka membujuk dan merayu kekasihnya itu dengan menjanjikan akan menikahi korban dan akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya terhadap korban.

"Di tempat yang sama (rumah tante) tersangka masuk ke kamar pada saat korban sedang tidur siang dan langsung menarik celana korban sambil menindih badan korban dan menutup mulut korban sambil berkata 'jangan ko berteriak' setelah itu pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban," ujar Minarto.

Minarto mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, yakni dilakukan pada Minggu siang, Minggu malam dan pada hari Senin 7 Oktober 2019 sekitar pukul 04.00 Wita. Semua persetubuhan itu dilakukan di rumah tante tersangka.

Adanya motif yang melatarbelakangin tersangka menyetubuhi korban menurut Minarto, karena ada perbedaan keyakinan antara korban dan tersangka, sehingga tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban, agar korban dan keluarganya dengan mudah memuluskan niat tersangka menikahi korban.

"Karena rasa sayang dan suka tersangka terhadap korban namun terhalang beda keyakinan sehingga tersangka berniat untuk menyetubuhi korban dan dengan begitu tersangka berpikir dapat menikahi korban," jelas Minarto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya