Liputan6.com, Denpasar - Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia berpengaruh terhadap pelaksanaan perayaan hari raya Nyepi serangkaian Tahun Baru Saka 1942.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran bersama antara Gubernur Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat tentang prosesi pawai ogoh-ogoh yang dilaksanakan malam hari sebelum hari raya Nyepi dilaksanakan.
Seperti diketahui, hari raya Nyepi jatuh pada tanggal 25 Maret 2020. Sebelum umat Hindu Bali melaksanakan prosesi hari raya Nyepi, biasanya didahului dengan pawai ogoh-ogoh keliling kota.
Advertisement
Baca Juga
Namun, untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Codiv-19) diimbau agar tak melaksanakan pawai ogoh-ogoh.
"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari suci Nyepi, sehingga tak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, sebaiknya tak dilaksanakan," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana di rumah dinas Gubernur Bali, Selasa (17/3/2020).
Jika ingin melaksanakan pawai ogoh-ogoh, Sudiana berharap warga tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia pun memberikan beberapa syarat bagi warga yang hendak melaksanakan pawai ogoh-ogoh.
Pertama, kata dia, hendaknya pawai ogoh-ogoh hanya dilaksanakan di sekitar desa saja.
"Tempat pelaksanaannya hanya di wewidangan banjar adat setempat saja (sekitaran radius desa adat yang bersangkutan). Kedua, waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita," tutur dia.
Selain itu, Sudiana juga mengimbau agar pawai ogoh-ogoh harus memiliki penanggungjawab yang merupakan otoritas terkait seperti bendesa adat (kepala desa adat) atau prajuru adat (perangkat desa adat). Tujuannya agar prosesi pawai ogoh-ogoh berjalan tertib dan disiplin.
"Untuk upacara Melasti yang disertai pawai ogoh-ogoh agar membatasi peserta dalam prosesinya," saran dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Instruksi Agar Ditaati
Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar seluruh komponen menjaga ketertiban, kedisiplinan dan bertanggungjawab tinggi dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.
"Supaya rangkaian hari raya Nyepi yang sangat sakral bagi umat Hindu bisa berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaannya dari segi tata laksana mengikuti arahan dan kebijakan Presiden dan Gubernur Bali berkenaan dengan penyebaran Corona yang tengah dinamis," ujarnya.
Ia pun menginstruksikan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait ikut mengoordinasikan kebijakan ini.
Selain itu juga ia meminta agar dilakukan pengawasan agar surat edaran bersama yang dikeluarkan bersama ditaati dengan baik oleh masyarakat.
Sementara itu, Koster menegaskan pelaksanaan rangkaian hari raya Nyepi seperti upacara Tawur Agung, Melasti dan lain sebagainya tetap berlangsung dengan ketentuan ketat.
"Karena hari raya Nyepi itu memiliki rangkaian seperti Melasti, Tawur Agung yang tak mungkin dihentikan dan tak bisa dilaksanakan di rumah. Tatanannya sudah ditentukan. Yang kita atur adalah tak melibatkan banyak orang, sehingga dengan demikian, rangkaian Nyepi tetap berjalan tanpa kehilangan esensi. Mudah-mudahan Virus Corona bisa berakhir saat Nyepi," tutur dia.
Advertisement