Liputan6.com, Serang - Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona Covid-19 di RSDP Serang meninggal dunia, Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Pasien ini merupakan rujukan dari RSUD Pandeglang, Banten.
Untuk mencegah penularan dan mempersempit ruang gerak Covid-19, Polres Serang Kota mengimbau agar masyarakat tidak menggelar acara apapun yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
Berbagai acara yang bisa menyebabkan banyak orang berkumpul seperti konser musik yang kerap dilaksanakan di Alun-alun Kota Serang, pasar malam, kegiatan olah raga, hingga pawai atau karnaval diimbau untuk ditiadakan.
Advertisement
Baca Juga
"Polri menghimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (21/03/2020).
Menurut Edhi, Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19. Dalam maklumat itu pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar ruangan, terutama melakukan kegiatan yang ditempat keramaian.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Tetap mencari sumber informasi dari institusi yang dipercaya.
"Kapolri mengimbau agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," terangnya.
Pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas, jika ada peraturan yang dilanggar dan bisa menyebabkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Namun jika tetap harus dilaksanakan, misalkan pernikahan, maka diharapkan tetap mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka personil Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.