Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan HB X mengatur sistem kerja pegawai pemerintah di Pemda DIY dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/5316 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Covid-19 di Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan surat ini tentang pemberlakuan sistem kerja bagi ASN Pemda DIY, kabupaten/kota, dan instansi vertikal di DIY.
"Intinya ASN yang bekerja dibagi 50-50, 50 bekerja di kantor, 50 bekerja di rumah, digilir, dan yang menentukan porsinya adalah masing-masing Kepala OPD," katanya Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Ditya mengatakan, aturan itu berlaku mulai 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, tergantung kondisi ke depan. Nantinya akan diberlakukan presensi online bagi pegawai tersebut.
Baca Juga
"Saat ini sedang dimintakan SE tanda tangan Pak Sekda. Pegawai bisa absen menggunakan kartu pegawai yang dimiliki, dengan men-scan barcode pada bagian belakang kartu pegawai," katanya.
Sebelumnya, Sultan HB X meminta agar masyarakat tetap di rumah saja jika tidak memiliki kepentingan di luar guna mencegah Corona Covid-19 di Yogyakarta. Pembatasan gerak ini sudah dilakukan bagi para pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belajar di rumah.
"Saya mohon agar disiarkan terus, agar memiliki kendalikan diri untuk sehat tidak perlu pergi kalau tidak perlu," kata Sultan di Kepatihan.
Pembatasan gerak warga Yogyakarta ini agar tidak memperparah penyebaran virus Corona Covid-19 di DIY, sehingga tidak banyak korban virus Corona Covid-19 di Yogyakarta.
"Semoga yang kita lakukan dengan baik, sehingga tidak lockdown, sehingga tidak kehilangan momentum yang jauh menurun baik ekonomi juga kesehatan. Sebetulnya kepentingan masyarakat bisa berbeda, harapan saya dihindari ditunda," katanya soal pencegahan Corona Covid-19 di Yogyakarta.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak video pilihan berikut ini:
Warung Diizinkan Buka, Asal...
Sultan HB X tidak mempermasalahkan bagi para pelaku usaha yang tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Namun, pemilik usaha harus memiliki kesadaran yang tinggi, yaitu menggunakan standar operasional prosedur (SOP) Â seperti mengatur tempat duduk dengan jarak satu meter.
"Kalau di rumah, makan bisa enggak, daripada tutup, boleh buka silakan, tetapi tempat duduk jaraknya satu meter itu dipatuhi, jadi mungkin satu meja kalau jaraknya kurang dari satu meter, kursi lain diberi tanda merah. Tidak boleh diduduki berarti hanya ada satu orang yang diduduki," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Senin (23/3/2020).
Sultan meminta kepada warga yang lain untuk menjaga jarak dengan yang lainnya. Menurut dia, dalam waktu dekat ini Pemda DIY akan mengeluarkan imbuan untuk menjaga jarak tersebut.
"Kalau antre untuk ke bioskop atau mungkin cari tiket kereta api atau apa pun bisa enggak kita pada waktu antre dengan berjarak satu meter, tidak berdempetan. Karena yang membahayakan banyak berkumpul orang yang berimpitan itu," katanya.
Sultan mengaku sudah melakukan langkah menjaga jarak dimulai dari Kraton Yogyakarta. Setiap pertemuan di kraton Yogyakarta diberi jarak tertentu untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.Â
"Kami di Kraton mencoba seperti itu, silahkan bertemu tetapi jarak duduknya harus sekian, sekian. Ini coba, kami bisa melakukan, semoga harapan saya masyarakat Jogja juga bisa melakukan. Sehingga kesadaran kita bersama untuk bisa menghargai itu baik. Karena yang kalau kita punya virus itu jelas akan menular kepada orang lain," dia menandaskan.
Advertisement