Liputan6.com, Purwokerto - PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap mengurangi jumlah perjalanan kereta Api. Tahap 1 dimulai pada 21 Maret 2020, Tahap 2 mulai 26 Maret 2020, dan Tahap 3 mulai 1 April 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan pembatalan dan pengurangan perjalanan Kereta Api untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan.
"Mulai 2 April 2020 total pengurangan perjalanan sebanyak 103 jadwal kereta api, jumlah pengurangan mencapai 19,4 persen dari total perjalanan," ujar Supriyanto, Kamis, 25 Maret 2020.
Advertisement
Baca Juga
Rincian Kereta Api yang dibatalkan sampai dengan tahap 3 adalah 72 Kereta Api Jarak Jauh dan 31 Kereta Api Lokal. Jumlah perjalanan mulai 2 April 2020 tersisa jumlah perjalanan antar stasiun atau kota sebanyak 182 Kereta Api Jarak Jauh dan 247 Kereta Api Lokal per hari.
Meski demikian, penumpang yang terlanjur memesan tiket Kereta Api yang dibatalkan PT KAI tetap dapat memilih jadwal perjalanan alternatif. Jadwal disesuaikan dengan ketersediaan kursi penumpang.
Supriyanto menambahkan, KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya. Penumpang yang dialihkan ke Kereta Api lain dan mendapat kelas lebih tinggi tidak akan dikenakan penambahan bea.
Sebaliknya, jika dialihkan lantas mendapat kelas yang lebih rendah, KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan. Batas waktu pengembalian selama tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api
“Jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya, kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,” katanya.
Selengkapnya, penumpang dapat menghubungi Contact Center 121 melalui telepon ke 021-121, email cs@kai.id atau sosial medial @KAI121 untuk mendapatkan info lebih lanjut terkait perjalanannya.
Pengembalian Penuh Pembatalan Tiket
Selain pembatalan jadwal, PT KAI juga menerapkan pengembalian penuh bea untuk masyarakat yang membatalkan perjalanannya menggunakan Kereta Api. Kebijakan itu diterapkan untuk jadwal perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
Supriyanto menjelaskan, kebijakan pengembalian penuh diterapkan untuk mendukung arahan pemerintah agar masyrakat membatasi kegiatan di luar rumah. Ajakan "di rumah aja" merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun. Uang pembatalan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari, baik dengan transfer maupun tunai sesuai kehendak penumpang.
"Sebelum kebijakan ini berlaku, pembatalan tiket dikenakan pemotongan sebesar 25%. Saat ini akan dikembalikan 100%," ujar Supriyanto.
Sedangkan untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberi kesempatan sekali untuk mengajukan perubahan jadwal.
Perubahan jadwal dengan ketentuan selama tempat duduk dan kereta pengganti masih tersedia. Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.
“Semoga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, agar penyebaran virus corona melalui kereta api dapat dicegah,” katanya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement