Panduan Teknis Mengurus Jenazah Terinfeksi Corona Covid-19 dengan Aman

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani menjelaskan prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Mar 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2020, 05:00 WIB
Berli Hamdani
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Berli Hamdani. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani menjelaskan prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Dalam prosedur pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi virus Corona Covid-19, terdapat dua prinsip yang harus dipegang yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi. 

Berli mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, lanjut Berli, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).

Berli menjelaskan, apabila pemulasaran jenazah infeksius dilakukan tidak sesuai prosedur, dikhawatirkan ada proses penularan.

"Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh, terpercik ke rongga hidung dan mulut, berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," jelasnya.

Berli berkata, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah. Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai alat pelindung diri (APD).

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantung jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya. 

Namun jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak empat sampai enam titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal tiga centimeter. 

Berli menambahkan,  keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat," ujarnya.

Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka. 

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," tuturnya. 

Semua prosedur itu, kata dia, dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya