Polda Gorontalo Bubarkan Resepsi Pernikahan yang Nekat Digelar saat Wabah Covid-19

Meski tidak diberikan izin, tuan rumah tetap menggelar resepsi tersebut saat semua pihak sedang berupaya mencegah penularan Corona [Covid-19

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 29 Mar 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2020, 02:00 WIB
Polda Gorontalo bubarkan resepsi pernikahan yang tetap digelar saat terjadi wabah Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Polda Gorontalo bubarkan resepsi pernikahan yang tetap digelar saat terjadi wabah Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

 

Liputan6.com, Gorontalo - Maklumat Kapolri terkait adanya larangan berkumpul pada masa darurat Corona Covid-19 ini rupanya belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Buktinya Jajaran Polsek Paguat juga membubarkan sebuah resepsi pernikahan yang digelar seorang warga berinisial IA di Desa Pentadu Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kamis, (26/11/2020).

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji bersama 6 (enam) Orang personilnya. Meski bertajuk pembubaran, penghentian resepsi ini tetap mengedepankan tindakan persuasif.

Di depan para tamu undangan, Wakapolsek membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintahan dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Selain itu mereka juga menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan maklumat Kapolri tersebut.

“Jadi Bapak IA sebelumnya telah mendatangi polsek Paguat. Meminta surat ijin keramaian dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian tersebut,” kata Wakapolsek.

Anehnya, meski tidak diberikan izin, tuan rumah tetap menggelar resepsi tersebut saat semua pihak sedang berupaya mencegah penularan Corona Covid-19.

“Saat pengurusan ijin itu kita juga memberikan selebaran maklumat Kapolri nah, ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya, makanya kami bubarkan,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, langkah ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dimana Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Nah, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan orang banyak," Wahyu Tri menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya