Pemkot Mataram Mulai Berlakukan Jam Malam, Warga Keluyuran Ditindak Tegas

Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam dan akan menindak tegas warga yang keluyuran di atas pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam

oleh Hans Bahanan diperbarui 28 Mar 2020, 19:23 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 19:23 WIB
Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Corona
Petugas medis melihat keluar dari ruang isolasi untuk tempat pasien yang menunjukkan gejala wabah virus corona di sebuah rumah sakit umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (28/1/2020). (AFP/Moh El Sasaky)

Liputan6.com, Mataram - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mulai hari ini, Sabtu (28/03/2020) Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam dan akan menindak tegas warga yang keluyuran di atas pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam.

Kesepakatan pembatasan jam malam tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Kota Mataram di Kantor Wali Kota Mataram.

"Pukul 22.00 diadakaan pembatasan waktu untuk keluar rumah bagi seluruh warga dengan ditandai pemadaman lampu di sepanjang jalan protokol, Taman Selaga Alas, Taman sangkareang, dan Taman Pantai Ampenan," kata Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati, Sabtu (28/03).

Selain mematikan lampu jalan dan tempat tongkrongan, Pemkot Mataram juga meminta seluruh warga yang memiliki usaha untuk menuntup tempat usahanya di jam tersebut.

Juga, pemkot Mataram dibatu aparat kepolisian dan TNI akan menutup paksa tempat hiburan malam sperti diskotek atau tempat karaoke yang masih beroperasi.

Jika imbauan tidak diindahkan dan masih ada usaha yang buka atau ditemukannya warga yang masih keluyuran di jam 22.00 WIB maka akan ditindak tegas oleh aparat yang berpatroli.

"Bila masih kami temukan pelanggaran pelanggaran yang sudah disampilan ini maka teman teman dan Polresta Mataram dan Kodim 1606 akan melakukan tindakan lebih lanjut sesui dengan aturan yang berlaku," Bayu menegaskan.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya