Wabah Corona Menggila, Bali Tetapkan Status Tanggap Darurat

Dalam sehari ada penambahan 9 pasien positif Corona COVID-19

oleh Dewi Divianta diperbarui 31 Mar 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 01:00 WIB
Gubernur Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. (dok.Instagram @kostergubernurbali/https://www.instagram.com/p/BtDyzHuAtMa/Henry

Liputan6.com, Denpasar Wabah Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Bali semakin menggila. Jika kemarin, Minggu (29/3/2020) jumlah orang yang positif terjangkit Virus Corona sebanyak 10 orang, maka hari ini, Senin (30/3/2020) jumlahnya naik hampir 100 persen alias mencapai 19 orang. Artinya, dalam sehari terdapat penambahan 9 pasien positif Virus Corona.

Atas hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster meningkatkan status Pulau Bali dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona COVID-19.

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19, Dewa Made Indra menjelaskan, kebijakan itu telah ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 yang meningkatkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut statusnya telah dinaikkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat mulai hari ini,” kata Dewa Made Indra, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan kebijakan tersebut, Dewa Made Indra menuturkan jika Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/7835/MP/BKD mengenai pelaksanaan masa bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

“Kebijakan itu akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.

Di sisi lain, gubernur bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Bberbasis Desa Adat di Bali.

“Sehingga desa adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan pihak terkait seperti Banbinsa untuk melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 tersebut, termasuk melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut,” tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya