Liputan6.com, Ternate - Sebanyak empat tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 8 kabupaten kota wilayah Provinsi Maluku Utara, disetop. Ini dilakukan karena perkembangan pandemi virus Corona Covid-19 belum dapat dikendalikan dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Empat tahapan ini, yaitu penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan masa kerja penyelenggara adhoc (PPK dan PPS), pembentukkan petugas pemutakhiran data pemilih, dan penundaan pemutakhiran data pemilih," ujar Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, saat dihubungi Liputan6.com, melalui via telepon, di Ternate, Senin malam WIT.
Advertisement
Baca Juga
Pudja mengemukakan, penundaan empat tahapan pilkada yang seharusnya sudah berjalan tersebut dengan batas waktu yang belum dipastikan sampai pandemi Corona berakhir.Â
Bahkan, lanjut Pudja, untuk penyelenggara adhoc juga dihentikan segala aktivitasnya yang terhitung dimulai pada 1 April 2020 sambil menunggu perkembangan Covid lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Menunggu Perppu
Pudja menyatakan, untuk waktu pemilihan kepala daerah atau pilkada secara serentak 2020 ini masih tetap dilaksanakan pada 23 September. Penetapan waktu pemilihan ini belum dapat dipastikan bergeser pada tahun 2021 karena masih menunggu regulasi dari Perppu.
"Yang dalam diskusi dengan KPU RI melalui (media) daring itu ada empat tanggal yang dibahas; masih tetap 23 September atau digeser ke Desember 2020, dan bisa jadi pilkada ini dilaksanakan Maret atau September tahun 2021," lanjut Pudja.
"Karena dari pemerintah soal penanganan tanggap darurat Covid ini sampai 3 bulan. Tapi apakah diperpanjang lagi atau bagaimana, namun yang saat ini digeser tiga bulan saja pasti sudah mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada. Dan kalau masih belum siap sampai Desember karena pandemi Corona maka akan dilaksanakan pada tahun 2021. Sehingga ini yang masih ditunggu hasil keputusan pemerintah bersama KPU RI untuk Perppu yang akan disepakati," jelas Pudja.
Keputusan terkait penundaan pelaksanaan pilkada ini juga berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKKP RI, pada Senin kemarin.
Hasil kesimpulan rapat diantaranya pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI, serta dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 maka KPU meminta kepada Kepala Daerah yang akan menggelar pilkada untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan dengan penundaan Pilkada 2020 ini Komisi II DPR meminta kepada daerah yang akan melaksanakan pilkada merelokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19, sebut Pudja.
Di Provinsi Maluku Utara, pada Pilkada 2020 ini terdapat 8 kabupaten kota yang menggelar pilkada secara serentak bersamaan dengan 270 daerah lainnya di Indonesia. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Tidore Kepulauan.
Advertisement