Liputan6.com, Palu Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan intruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, dan Biro di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pergeseran atau pengalihan anggaran guna penanganan Covid-19. Tidak tanggung-tanggung instruksi pemangkasan anggaran sebesar 50 persen.
Berbagai upaya tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menangkal penyebaran covid-19. Selain imbauan ke masyarakat, upaya itu juga dilakukan dengan memberlakukan pemangkasan anggaran untuk dialihkan ke penanganan covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Pengalihan anggaran itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 1 April 2020 perihal Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2020. Dalam surat itu alokasi anggaran belanja untuk OPD, Badan, dan Biro akan dipangkas sebesar 50 persen dengan item pemangkasan untuk perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, kegiatan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, workshop, diklat, serta belanja transportasi dan akomodasi.
Selain pengalihan anggaran itu, Pemprov Sulteng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tidak akan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk triwulan II yang pendanaannya untuk keperluan perjalanan dinas.
“Surat instruksi itu sudah diedarkan tanggal 1 April 2020. Pemangkasannya 50 persen untuk masing-masih OPD untuk membantu anggaran penanganan, pencegahan, dan penularan Covid-19 di Sulteng,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng, Haris Kamiring, Rabu (1/4/2020).
Selain edaran untuk lingkup Pemprov Sulteng, gubernur juga meminta pemerintah di kabupaten maupun kota untuk juga mengalokasikan anggaran untuk penanganan virus tersebut. Terlebih dengan telah adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2020.
“Untuk kabupaten dan kota juga sudah ada surat resmi yang dikirimkan ke para bupati dan wali kota,” kata Haris lagi.