Terbitkan Instruksi, Gubernur Bali Minta Pangdam dan Kapolda Awasi

Warga yang bandel diminta ditindak tegas

oleh Dewi Divianta diperbarui 04 Apr 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 21:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster (kanan)

Liputan6.com, Denpasar Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat terbaru mengenai kebijakan untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Virus Corona (COVID-19). Jika pada surat-surat sebelumnya hanya berisi imbauan dan ajakan, kali ini sifatnya istruksi.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, substansi dari instruksi Gubernur Bali ini lebih tinggi tingkatannya dari yang dilakukan sebelumnya.

“Kita ketahui bersama bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Bali terus membuat surat edaran mengeluarkan imbauan dan juga ajakan. Tapi dengan instruksi ini, maka gubernur tidak lagi mengimbau, melainkan menginstruksikan. Jadi, ini tentu lebih kuat tekanannya daripada imbauan,” kata Dewa Made Indra, Sabtu (4/4/2020).

Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali melanjutkan, isi dari surat gubernur yang bersifat instruksi itu berisi konten mengenai bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penghentian kegiatan-kegiatan hiburan, kegiatan yang menyebabkan keramaian dan mengumpulkan orang banyak. 

 

“Instruksi ini juga berisi permohonan kepada Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini di lapangan. Artinya, ketika warga masyarakat kita tidak mengikuti dengan baik instruksi ini, maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan-tindakan yang tegas,” papar dia.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tertanggal 1 April 2020 itu berisi tentang penguatan pencegahan dan penanganan Corona COVID-19 di Provinsi Bali. Instruksi itu mengacu pada kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mengambil kebijakan baru mengumumkan Keppres  tentang Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Menghadapi COVID-19.

Selain itu, istruksi gubernur itu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. “Maka Pemerintah Provinsi Bali meresponnya dengan mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi yakni memberikan instruksi Gubernur Bali tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Dewa Made Indra meminta kepada masyarakat untuk mencamkan instruksi gubernur itu dengan baik. “Mengikutinya dengan ketaatan, disiplin dan tanggung jawab agar COVID-19 bisa kita kendalikan. Caranya yang paling kuat adalah disiplin menjaga jarak, disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Jika itu kita bisa lakukan bersama, maka sesungguhnya COVID- 19 ini bisa kita kurangi penyebarannya pada tingkat yang lebih rendah,” harap dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya