Maaf, Debt Collector Dilarang Tagih Utang dan Tarik Kendaraan di Desa Ini

Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 05 Apr 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 05:00 WIB
Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit milik masyarakat selama masa pandemi covid-19.

Ketentuan ini dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat, lantaran banyak warganya yang kesulitan mencari nafkah di tengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

Begitupun dengan bank keliling yang biasanya memberikan pinjaman dari kampung ke kampung dengan skala kecil. Mereka dilarang menagih, atau memberi pinjaman. Sebab, kini ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Presiden Jokowi.

"Seperti bagi para bank keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus untuk (debt collector) leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing," kata Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (04/04/2020).

Peraturan tersebut telah disepakati dan di sosialisasikan ke warga, Ketua RT, Ketua RW hingga ke tingkat Polsek.

Sehingga jika terjadi penarikan paksa oleh debt collector leasing hingga perkumpulan yang dilakukan bank keliling, bisa dilakukan penindakan persuasif hingga represif.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pembubaran Perkumpulan Bank Keliling

Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melarang debt collector dari perusahaan leasing menagih utang dan menarik barang kredit. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Baik masyarakat, Ketua RT ataupun Ketua RW jika menemukan penarikan paksa oleh pihak leasing dan aktifitas lainnya, diminta melaporkan ke Kantor Desa ataupun Polsek terdekat, untuk segera ditindak lanjuti.

"Apabila ada penarikan dari leasing agar melapor ke Kantor Desa atau bisa langsung ke Polsek," terangnya.

Adam bercerita selama satu bulan massa pandemi Covid-19 ini, baru ada satu kali penindakan pembubaran bank keliling yang mengumpulkan warga untuk penarikan kredit ke masyarakat di desanya.

Namun hal itu terjadi saat peraturan itu baru dikeluarkan. Meski bisa di maklumi, namun tetap saja harus dibubarkan karena adanya kebijakan Social Distancing atau menjaga jarak antar individu dan tidak boleh berkerumun.

Jika masih nekat melakukan penarikan kredit hingga unit ditengah pandemi covid-19, maka akan ditangani oleh Kepala Desa dan pihak kepolisian.

"Beberapa hari lalu sudah diadakan penggrebegan oleh Kapolsek dan anggotanya disuatu perkumpulan para penagih bank keliling. Begitu juga bagi para penarik leasing agar bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya