Tangisan 43 Ribu Pekerja di Jabar yang Dirumahkan dan Di-PHK Akibat Corona

Total, ada 43.461 dari 400 perusahaan yang merumahkan dan memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Apr 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 03:30 WIB
PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemantauan terhadap tenaga kerja dan perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Total, ada 43.461 dari 400 perusahaan yang merumahkan dan memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Dari data sementara yang dilaporkan ke Disnakertrans, rincian tenaga kerja yaitu sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 di-PHK di Jabar terimbas wabah virus Corona.

Dari 502 perusahaan, sebanyak 400 perusahaan atau 89,64 persen terdampak corona. Sedangkan 102 perusahaan atau 10,36 persen mengaku belum terdampak.

"Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk yang Disnakertrans Jabar sejak 31 Maret dan pendataan belum selesai," ujar Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi, Minggu (5/4/2020).

Ade menjabarkan penyebab perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya terkait penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku.

Kemudian, lanjut Ade, ada penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, hingga penurunan omzet.

"Selanjutnya, kami sudah buatkan telaahan staf berdasarkan data pantauan tersebut, untuk bahan kebijakan Gubernur Jabar dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19," ujar Ade.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Sukabumi Terbanyak PHK

Kemnaker Ajak Dunia Usaha Berdayakan Pekerja Korban PHK untuk Penyemprotan Disinfektan
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3 Iswandi Hari saat meninjau penyemprotan disinfektan di PT. Martina Berto, di Jakarta, Kamis, (2/4).

Dari data Disnakertrans Jabar, saat ini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang para pekerjanya terkena PHK sebanyak 1.142 orang. Diikuti Kota Bandung dengan 500 pekerja, Kabupaten Ciamis (442), Kabupaten Bogor (421), dan Kota Bekasi (419).

Adapun daerah yang perusahaannya merumahkan pekerja paling banyak ada di Kabupaten Sumedang dengan 15.648 pekerja. Diikuti Kota Cimahi (8.220), Kota Bandung (5.894), Kabupaten Sukabumi (3.054), Kabupaten Bekasi (2.381), dan Kabupaten Bandung Barat (1.234) pekerja.

Sementara, total 21 daerah lainnya tidak terlalu banyak dalam mem-PHK maupun merumahkan para pekerja di berbagai sektor usaha. Perusahaan yang tersebar di Jabar sejauh ini sejumlah 47.221 yang terdiri dari perusahaan skala besar, sedang, kecil, dan mikro. Tidak seluruh perusahaan itu terdampak corona.

Ade menambahkan, pendataan pekerja dan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 akan berlangsung hingga 9 April mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemik Covid-19. 

Sebanyak Rp3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp13 triliun. Mereka yang nantinya dirumahkan dan di-PHK bakal kerja di proyek pemerintah. Investor dan pihak swasta juga diminta turut terlibat dalam program padat karya tersebut

“Kami sudah memutuskan bersama DPRD Jabar, total anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat ini adalah kurang lebih sekitar Rp16,2 triliun,” kata Emil, Jumat (4/3/2020).

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya