Cegah Penyebaran Corona, Personel Polda Jabar Tak Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Seluruh personel polisi dan PNS yang bertugas di Polda Jawa Barat dilarang mudik Lebaran 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Apr 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 08:00 WIB
Saptono Erlangga
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga. (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Seluruh personel polisi dan PNS yang bertugas di Polda Jawa Barat dilarang mudik Lebaran 2020. Seluruh personel polisi tetap diminta berada di rumah masing-masing.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, keputusan itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran virus Corona (Covid-19), sesuai telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1083/IV/KEP.2020 terkait tidak adanya mudik Lebaran tahun ini.

"Anggota Polri dan ASN Polri beserta keluarganya tidak bepergian ke luar daerah dan mudik selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," kata Saptono, Senin (6/4/2020).

Saptono menegaskan, kebijakan tidak mudik bagi personel Polda Jabar agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tinggal di rumah selama wabah ini masih ditangani.

"Tetap menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi, membantu meringankan masyarakat yang membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih," ujarnya.

Selain itu, guna mengikuti rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO), Polda Jabar memerintahkan penggunaan masker kepada seluruh anggotanya meskipun tidak dalam keadaan sakit.

"Dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk juga menggunakan masker guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu terkait upaya penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1083/IV/KEP.2020 tanggal 3 April 2020.

"Yaitu tentang ketentuan untuk tidak berpergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya