Liputan6.com, Palembang - Bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), yang sebagian dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Ternyata, tingginya angka penularan wabah Covid-19 ini turut berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor.
Advertisement
Baca Juga
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, terhitung sejak tanggal 5 April 2020 lalu, jumlah pekerja yang dirumahkan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai ribuan orang.
“Sebanyak 1.262 pekerja di Palembang yang di-PHK maupun dirumahkan, akibat dampak dari terbatasnya aktivitas perekonomian sejak merebaknya kasus COVID-19,” ujar Kepala Disnaker Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial Fahmi Atta, Senin (6/4/2020).
Ribuan pekerja yang diputuskan kontrak kerja ini, bekerja di lebih dari 400 perusahaan yang berdomisili di Kota Palembang.
Perusahaan yang paling banyak menyumbang angka PHK, yaitu sektor perdagangan besar hingga mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal dan perhotelan. Untuk sektor jasa juga berdampak besar, seperti ojek dan buruh harian.
"Alasan perusahaan merumahkan para pekerjanya, karena kemampuan perusahaan yang terbatas. Sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," katanya.
Disnaker Kota Palembang sendiri, sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak. Serta memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
Selain itu, dia juga mengingatkan tentang Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19.
"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wako Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi corona ini," ujarnya.
Dalam poin surat edaran tersebut, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja. Terutama yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), selama 14 hari, yang ditunjuk dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan untuk pekerja yang harus diisolasi karena suspect Covid-19, upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut.
Apabila pekerja dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif, Disnaker Palembang menegaskan jika upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hotel Stop Beroperasi
"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Para pekerja yang terdampak PHK ini juga, sedang didata dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima kartu Pra Kerja.
Datanya sendiri sedang dikirim secara bertahan, melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel dan akan diteruskan ke Kemenaker.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel mencatat, ada enam hotel di Sumsel, yang tutup operasional sementara karena sepi pengunjung dampak dari Covid-19.
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiuddin mengatakan, empat hotel di antaranya berada di Palembang. Sedangkan dua lainnya berada di Kota Lubuklinggau Sumsel dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.
"Ada juga tiga hotel lainnya yang melakukan sistem buka tutup. Terkait masalah karyawan manajemen hotel untuk merumahkan sementara atau cuti, di luar tanggungan," ungkapnya.
Advertisement