Daerah Lain Urus Corona, Pemkab Tasikmalaya Sibuk Menyegel Masjid Ahmadiyah

Melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem), Pemkab Tasikmalaya memaksa penutupan Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 07 Apr 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 11:23 WIB
Masjid Al-Aqso
Melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem), Pemkab Tasikmalaya memaksa penutupan Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Di tengah kebersamaan warga melawan virus corona (Covid-19), Pemkab Tasikmalaya melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem) memaksa menyegel Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah. 

Sebelumnya, Sabtu (4/4/2020), Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Singaparna didatangi tim Bakorpakem, sambil memberikan SKB Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang "Penolakan Renovasi Masjid, Pembangunan Menara dan Sarana Ibadah Serta Kegiatan Dakwah JAI di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya."

Kemudian, Senin (6/4/2020) JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, namun pihak JAI menolak hadir.

Ketua DPD JAI Tasikmalaya, Nanang Ahmad Hidayat mengatakan, penolakan hadir itu lantaran surat undangan rapat Bakorpakem datang mendadak, yaitu Minggu sore, (5/4/2020). 

"Kami juga tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut," katanya.

Dalam pernyataannya Nanang menyampaikan, pihaknya menyayangkan adanya SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut.

"SKB itu baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020," ungkap Nanang.

Nanang juga menyebut, ketidakhadiran pihaknya juga disebabkan adanya anjuran physical distancing dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sementara itu Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi menilai, SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah, lantaran Indonesia merupakan negara hukum.

"Sumber hukum tertinggi NKRI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut," katanya.

Dirinya juga mengatakan, SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP - 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008), tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami meminta Pemkab Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2," katanya. Pihaknya juga meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Tanggapan NU Tasikmalaya

Tak berbeda dengan Peradi, NU Tasikmalaya juga menganggap pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Tasikmalaya itu juga dianggap berlebihan. Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan jemaat Ahmadiyah tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan mereka selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan.

"Kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaat Ahmadiyah dan sejauh ini tidak pernah bermasalah," katanya.

Aip juga mengatakan, SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008, yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. 

"Kami meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi," katanya.

Ketua DPD KNPI Tasikmalaya Nana Sumarna, memohon Pemkab Tasikmalaya untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat.

"Menurut survei Setara Institute, Kabupaten Tasikmalaya masuk kedalam kota yang intoleran, munculnya SKB tentang pelarangan renovasi masjid dan kegiatan Ahmadiyah bisa semakin memperburuk citra Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya