Warga di Karawang Akhirnya Legawa Pembukaan Makam Khusus Jenazah Covid-19

Sempat menolak, warga sekitar Tempat Pemakaman Taman Bahagia di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, akhirnya legawa sebagian lahan dijadikan makam khusus jenazah Covid-19.

oleh Abramena diperbarui 08 Apr 2020, 06:15 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 06:15 WIB
Makam Khusus Covid-19
Sempat menolak, warga sekitar Tempat Pemakaman Taman Bahagia di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, akhirnya legawa sebagian lahan dijadikan makam khusus jenazah Covid-19. (Liputan6.com/ Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19, seluas 4.000 meter persegi di atas lahan Tempat Pemakaman Taman Bahagia di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, mendapat penolakan warga setempat.

Warga mengaku takut virus corona menyebar di perkampung yang tidak jauh dari lokasi tempat pemakaman.

Sigit (40), perwakilan warga mengaku, awalnya masyarakat sekitar tempat pemakaman itu tidak mengetahui jika sebagian lahannya akan dijadikan makam khusus bagi jenazah Covid-19. Warga kemudian protes, menginat lokasi tersebut dekat dengan perkampungan warga.

Sigit mengatakan, warga menyayangkan sikap Pemkab Karawang yang tidak memberitahu dan sosialisasi, terlebih dahulu. Warga malah menganggap pemkab terkesan tertutup.

"Seharus kami diberi sosialiasi seberapa jauh bahaya bagi masyarakat sekitar pemakaman khusus Covid-19," katanya.

Menindaklanjuti protes warga, pihak Pemkab dan Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Karawang, pada Selasa sore bertemu dengan warga. Setelah dilakukan diskusi, masyarakat akhirnya memahami dan menerima rencana pembangunan pemakaman khusus tersebut.

"Kami kan juga ingin memastikan kebenaran soal dampak jenazah Covid-19 yang katanya bisa membawa virus bagi warga sekitar dan akhinya sudah diberikan pemahaman kami bisa menerima," ujar Sigit.

Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, mengatakan masyarakat perlu tahu, jenazah Covid-19 sudah tidak berpengaruh bagi masyarakat sekitar setelah pasien meninggal dunia selama 7 jam.

Wabup juga meminta semua jajarannya khususnya Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 agar tidak ditolak.

"Kami harap tidak ada penolakan karena ini bukan aib, dan pasien yang dimakamkan tidak menyebarkan virus karena sudah sesuai SOP," ungkap Ahmad Zamakhsyari.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya