Asyik Karaoke Saat Pandemi Covid-19 Bawa Petaka bagi 5 Pemandu Lagu

Tempat karaoke tersebut diketahui buka saat Pemerintah Kota Bandung sedang gencar melakukan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Apr 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 23:00 WIB
Satpol PP Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Reskrim Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung, menangkap sejumlah orang dari tempat hiburan karaoke pada Senin (14/3/2020) malam. Tempat karaoke tersebut diketahui buka saat Pemerintah Kota Bandung sedang gencar melakukan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kanit Reskrim Polsek Lengkong Inspektur Dua Karnala mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga jika tempat tersebut beroperasi di tengah pandemi Corona. Kemudian aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Di tempat tersebut ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

"Untuk sementara penegakan ini dikenakan Pasal 216 dan 218. Sementara, yang diamankan lima tamu, lima pemandu lagu, empat karyawan dan seorang manajer," tutur Karnala dalam keterangannya, Selasa (14/3/2020).

Karnala menambahkan, pihak penyidik sedang menyelidiki temuan ini. Jika terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian, akan berlanjut pada proses penyidikan.

"Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya," ucapnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Disegel Satpol PP

Satpol PP Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 menyegel tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto tersebut.

Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19. Padahal, sebelumnya Wali Kota Bandung melalui surat edarannya sudah meminta warga untuk tidak mendatangi kerumunan serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

"Ini kan ditutup karena mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti," kata Rasdian.

Pemerintah Kota Bandung, kata dia, terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

Setelah menyegel, Rasdian menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

"Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum, Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya