Alasan Gubernur Edy Belum Berlakukan PSBB di Sumut

Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19, beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB). Untuk Sumatera Utara (Sumut), saat ini belum memberlakukannya.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Apr 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 11:45 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Sumut mengambil langkah lain, yaitu untuk secara fisik menyiapkan rumah sakit dengan berbagai peralatan.

Liputan6.com, Medan Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19, beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB). Untuk Sumatera Utara (Sumut), saat ini belum memberlakukannya.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan, wilayah yang dipimpinnya belum membutuhkan pelaksanaan PSBB di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Sumut mengambil langkah lain, yaitu untuk secara fisik menyiapkan rumah sakit dengan berbagai peralatan.

"Kita juga akan melakukan antisipasi non fisik, menyiapkan antisipasi dampak sosial dengan refokusi dan realokasi dana sebanyak Rp 500 miliar untuk tahap awal," kata Edy saat meresmikan laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama di Sumut untuk COVID-19, di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Jumat, 17 April 2020.

Kepada masyarakat Sumut, Gubernur Edy berpesan agar tidak melakukan mudik pada saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Orang nomor satu di Sumut ini tetap mempersilahkan masyarakatnya libur lebaran, namun dalam kondisi pandemi virus Corona COVID-19 untuk sementara jangan mudik ke kampung halaman.

"COVID-19 ini tidak mau tahu, siapa pun kita. Sayangilah keluarga dengan tetap tinggal di rumah," sebutnya.

Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Whiko Irwan mengatakan, keputusan PSBB akan dipertimbangkan jika ada indikasi lonjakan kasus virus Corona COVID-19. Kepada masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan.

Whiko menyampaikan, banyak laporan tentang kondisi masyarakat, khususnya di beberapa daerah seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan lainnya, masih belum mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona COVID-19.

"Kami imbau dan ajak masyarakat Sumut untuk mengikuti imbauan pemerintah," kata Whiko, dalam keterangan di Media Center Gugus Tugas COVID-19 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu, 15 April 2020.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

PSBB Langkah Alternatif

Hari Pertama PSBB Tangerang Raya, Kendaraan Masuk Tangsel Diperiksa
Antrean kendaraan yang hendak menjalani pemeriksaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan RE Martadinata, perbatasan dengan wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya melakukan PSBB hingga 3 Mei 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurut Whiko, dari laporan tersebut jika terjadi lonjakan penyebaran COVID-19, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan PSBB. Meskipun itu diakuinya sebagai langkah alternatif terakhir untuk menekan pernyebaran virus Corona COVID-19.

"Langkah tegas yang telah diambil adalah dengan merazia tempat keramaian hingga membubarkan kerumunan oleh aparat kepolisian," ujarnya.

Menanggapi laporan warga lainnya terkait keberadaan swalayan di beberapa tempat yang terlihat ramai pengunjung, diingatkan kembali tentang imbauan menghindari keramaian serta menjaga jarak fisik hingga penggunaan masker kepada masyarakat.

"Ketiga hal itu menjadi jalan menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat, dimana virus ini bisa saja menular ke seseorang yang disebutkan sebagai Orang Tanpa Gejala atau OTG," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya