Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung raya mulai dari Rabu (22/4/2020) hingga Selasa (5/5/2020).
Pemberlakuan tersebut menyusul telah ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar 30/2020 tentang pedoman PSBB serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad mengatakan, PSBB Bandung raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan corona.
Advertisement
Baca Juga
Maka dari itu, kata Daud, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," jata Daud, Minggu (19/4/2020).
Adapun pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Semua institusi, instansi, dan sektor tersebut tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
Namun, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Selain itu, pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sektor Transportasi
Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
Penggunaan mobil maupun sepeda motor juga dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Daud.
Khusus penggunaan mobil pribadi, lanjut Daud, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bandung raya berjalan optimal.
"Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.
Advertisement
Wajib Bermasker
Sementara itu, Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April hingga 5 Mei 2020. Sementara diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Menurut Daud, Pergub dan Kepgub harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya mata rantai penularan dan penanggulangan Covid-19 bisa tertangani.
Ia pun meminta masyarakat di wilayah Bandung raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB, antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.
"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," kata Daud..
Selain itu, Daud menyatakan bahwa pemberlakuan PSBB Bandung raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif. RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita Covid-19.
"Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif untuk memetakan penyebaran Covid-19. Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," katanya.
Simak video pilihan di bawah ini: