Langkah Pemprov Sulut Antisipasi Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan langkah-langkah yang akan diambilnya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Apr 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 11:00 WIB
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten MInahasa, Sulut.
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten MInahasa, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Maraknya penolakan warga saat proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 membuat Pemprov Sulut mengambil sikap.

Dalam video conference dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dari Manado, Rabu, 22 April 2020, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan langkah-langkah yang akan diambilnya.

“Kami berupaya menyiapkan lahan pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 untuk mencegah terulangnya kembali insiden penolakan jenazah,” ungkap Olly.

Dia mengatakan, sementara ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk menyiapkan lahan milik Pemprov Sulut sebesar 5 hektare untuk lokasi pemakaman tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada penolakan untuk kita membuat tempat pemakaman,” kata Olly.

Selain menyiapkan lahan pemakaman, Gugus Tugas Covid-19 Sulut akan menyiapkan peralatan lengkap termasuk eskavator untuk mencegah kerumunan orang yang terlibat dalam pemakaman itu.

“Menggali kuburan ini tidak perlu banyak orang,” dia mengatakan.

Dalam kesempatan itu, Olly juga menyampaikan sulitnya mendapatkan cairan kimia atau reagen yang menjadi kebutuhan utama di Laboratorium Covid-19.

“Kita sudah siapkan laboratorium, kalau akhir bukan ini reagen sudah ada, maka sudah bisa beroperasi.

Doni Monardo mengapresiasi upaya Gubernur Sulut untuk menyediakan pemakaman khusus pasien Covid-19.

“Saya akan meneruskan setiap kendala kepada kementerian terkait supaya dapat segera diatasi,” ujarnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, terkait lahan pemakaman ini sudah beberapa kali menjadi pembahasan dalam rapat-rapat.

“SOP pemakaman jenasah PDP atau yang positif Covid-19 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Kumendong dalam jumpa pers, Selasa, 21 April 2020.

Kumendong mengatakan, langkah yang dilakukan Pemprov Sulut adalah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menyiapkan lahan pekuburan khusus untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Jika memang penolakan-penolakan dari warga masih terus terjadi,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya