Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak Gadis dan 3 Temannya Berkali-kali

Aksi cabul tersangka berlangsung sejak tahun 2012. Saat itu, korban yang masih kelas 3 SD

diperbarui 26 Apr 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 23:00 WIB
Mengaku Intel Polres Kebumen, Residivis kasus pencabulan gelapkan motor kekasihnya. (Dok Polres Kebumen, Liputan6.com/Galoeh Widura)
Mengaku Intel Polres Kebumen, Residivis kasus pencabulan gelapkan motor kekasihnya. (Dok Polres Kebumen, Liputan6.com/Galoeh Widura)

Sleman - Seorang pria di Sleman berinisial DH tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

Tidak hanya terhadap darah dagingnya sendiri, DH juga melakukan tindakan cabul terhadap tiga teman anaknya saat bermain ke rumah. Ketiga korban yang juga berusia anak ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka.

Tempat tinggal mereka tidak jauh dari rumah pelaku. Dua diantaranya masih bersekolah kelas 2 SD, sedangkan satu korban lain merupakan siswa setingkat SMA.

Kasus ini terungkap setelah korban pencabulan bercerita kepada tantenya ikhwal kejadian yang menimpa dirinya. "Pengungkapan bermula dari chat korban ke tantenya. Saat ditanya lebih dalam, korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo.

Dari hasil pemeriksaan terkuak, aksi cabul tersangka berlangsung sejak tahun 2012. Saat itu, korban yang masih kelas 3 SD. Kemudian pada tahun 2018, tepatnya ketika korban menginjak kelas 3 SMP, DH mulai melakukan persetubuhan.

Berdasar pengakuan korban kepada penyidik, persetubuhan dilakukan lebih dari 10 kali. Pelaku acap melampiaskan nafsu usai pulang dari bekerja sebagai sopir kendaraan rute antar provinsi.

"Tersangka melakukan tindakan itu saat istrinya pergi ke luar rumah untuk bekerja," imbuh Bowo, dilansir Suaramerdeka.com.

Korban pencabulan selama ini tidak menceritakan kejadian memilukan itu karena diancam oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri. Seiring terungkapnya kasus itu, tersangka kini diamankan oleh polisi. DH dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya