Satpol PP Bandung Tutup Paksa 20 Tempat Usaha yang Melanggar Aturan PSBB

Satpol PP Kota Bandung melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah lokasi usaha yang tidak dikecualikan saat PSBB.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 19:00 WIB
Satpol PP Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Bandung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah lokasi usaha yang tidak dikecualikan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya menutup paksa 20 toko dan tempat usaha, Minggu (26/4/2020).

"Kita dibantu dengan Gugus Tugas Kecamatan masih memantau ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kita langsung tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020," kata Rasdian, Senin (27/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotik, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang. Selain itu, jam operasional toko modern berlaku mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04.00-12.00 WIB. Adapun sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB mulai sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.

"Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga," ujar Rasdian.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sebanyak 21 mal di Kota Bandung telah menutup aktivitasnya. Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotik dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan dibawa pulang.

"Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai dua, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat obatan dan makanan boleh buka asalkan dibawa pulang," ucapnya.

Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Sejumlah toko seperti toko emas, toko baju dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.

"Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya