PSBB Jilid II di Pekanbaru, Pengurus Masjid Bandel Bakal Kena Hukum Pidana

Aktivitas ibadah berjamaah menjadi bahan evaluasi selama penerapan PSBB Pekanbaru sehingga ada usul membuat sentra penegakan hukum terpadu.

oleh M Syukur diperbarui 01 Mei 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 12:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru memberi keterangan pers soal perpanjangan PSBB Pekanbaru hingga 14 Mei 2020.
Wali Kota Pekanbaru memberi keterangan pers soal perpanjangan PSBB Pekanbaru hingga 14 Mei 2020. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru diperpanjang hingga 14 Mei 2020. Dalam evaluasi PSBB tahap pertama yang berakhir pada 30 April, Pemerintah Kota Pekanbaru masih menemukan rumah ibadah mengumpulkan jemaah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebut pada perpanjangan PSBB Pekanbaru nanti bakal menindak tegas pengurus rumah ibadah bandel. Tidak menutup kemungkinan bakal dibawa ke ranah pidana.

Menurut Firdaus, penegakan hukum merupakan jalan terakhir setelah tindakan persuasif. Pengurus yang masih melaksanakan ibadah berjemaah bakal diperingati secara baik-baik terlebih dahulu.

"Rumah ibadah tempat paling cepat penyebaran (jika ada satu orang positif), kalau gak diindahkan maka penegakan hukum pidana," kata Firdaus.

Dalam perpanjangan PSBB ini, Firdaus menyebut pihaknya akan membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP.

Tidak hanya rumah ibadah, Gakumdu juga menyasar sejumlah bentuk pelanggaran. Misalnya tempat hiburan malam yang masih buka diam-diam, warung internet, membuat kerumunan atau pelanggar jam malam.

"Bisa penegakan hukum ke pidana ringan atau sedang," kata Firdaus.

Berdasarkan evaluasi PSBB, ada rumah ibadah seperti masjid dan musala ada 1.250 lebih di Pekanbaru. Dari jumlah itu, petugas di lapangan menemukan sekitar 15 hingga 20 persen masih melaksanakan ibadah berjamaah.

Oleh karena itu, Firdaus meminta kepada pengurus rumah ibadah agar lebih paham memutus mata rantai virus corona. Di antaranya dengan tidak mengumpulkan jemaah, selanjutnya berdoa agar pandemi ini segera berakhir.

"Pelarangan merupakan bukti kecintaan pemerintah kepada masyarakat," sebut Firdaus.

Di sisi lain, Firdaus juga mengimbau kabupaten lainnya yang berbatasan dengan Pekanbaru, khususnya zona merah karena ada transmisi lokal, segera menerapkan PSBB. Dengan demikian, akses darat dan laut lebih terjaga dari penyebaran virus corona.

"Kemudian ada larangan mudik, ini sangat membantu menghentikan penyebaran virus," ucap Firdaus.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya