Patuhi Pedoman WHO, Orang Bergejala Klinis Covid-19 di Jabar Dihitung sebagai Korban Pandemi

Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 22:00 WIB
Berli Hamdani
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Berli Hamdani. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga virus Corona (Covid-19) harus dimasukkan sebagai korban pandemi.

Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga Covid-19, termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.

"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi Covid-19 maupun yang suspek Covid-19," kata Berli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Untuk data PDP yang meninggal, lanjut Berli, sebagian sudah masuk ke Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif Covid-19.

Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun suspek Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak video pilihan di bawah ini:

Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar antara lain, menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," ujar Berli.

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD). Menurut Berli, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah APD dan peti mati untuk jenazah konfirmasi maupun suspek Covid-19.

"Untuk pemulasaran jenazah, Insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman," tutur Berli.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ujar Berli.

"Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," ujar Berli menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya