Liputan6.com, Morowali - Seorang Tenaga Kerja Asing atau TKA China meninggal dunia di kawasan PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Tim medis mengenakan APD saat mengevakuasi pekerja tersebut dari messnya.
TKA tersebut meninggal dunia pada Jumat (1/5/2020) saat berada dalam messnya. Dia diketahui meninggal dunia pertama kali oleh rekan-rekannya. Saat melakukan evakuasi jenazah, tim medis mengenakan APD atau hazmat.
Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan, TKA asal Tiongkok yang meninggal tersebut berinisial LCF, usia 54 tahun, dan bekerja sebagai engineer di salah satu perusahaan kontraktor di PT Dexin Steel Indonesia (DSI).
Advertisement
Baca Juga
Penggunaan hazmat oleh tim medis saat evakuasi jenazah itu merupakan prosedur tetap sejak pandemi Covid-19 sebagai langkah pencegahan, meski bukan pasien yang terpapar corona. Meninggalnya TKA itu menurut Dedi tidak ada kaitannya dengan Covid-19. Tapi karena serangan jantung.
“Tidak, bukan terpapar Covid-19 tapi akibat serangan jantung. Tim medis IMIP sudah lakukan rapid tes terhadap jenazah dan hasilnya negative,” kata Dedy Kurniawan, Minggu (3/5/2020).
Penyebab yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Morowali, Azhar Maruf saat dihubungi Liputan6.com.
“Kami sudah dapat laporan itu. Berdasarkan pemeriksaan bersama pihak Klinik PT IMIP, penyebabnya adalah penyakit jantung,” Azhar mengatakan, Minggu (3/5/2020).
Jenazah TKA itu sendiri telah dibawa ke Makassar dan dikremasi. Abu jenazah nantinya akan serahkan ke pihak keluarga mendiang di China.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dipicu Depresi Tidak Bisa Pulang Kampung Saat Pandemi Covid-19
Selain karena serangan jantung, Dedy mengungkapkan dugaan lain penyebab kematian TKA itu. Yakni depresi karena belum bisa kembai ke negara asalnya setelah adanya larangan keluar Indonesia bagi pekerja asing PT IMIP selama masa pandemi Covid-19.
Awalnya korban bisa kembali ke negaranya pada Januari 2020 lalu. Namun di saat bersamaan, pemerintah Indonesia menutup perbatasan dan menghentikan penerbangan dari dan ke Tiongkok untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Karena itu Manajemen PT IMIP pada tanggal 25 Januari 2020 juga menghentikan penerimaan TKA Tiongkok dan melarang karyawan asal negara itu untuk meninggalkan kawasan industry IMIP.
Aturan di masa pandemi wabah itu juga yang membuat pimpinan perusahaan kontraktor tempat korban bekerja tidak memberi izin kepada korban untuk kembali ke negaranya.
“Dari keterangan rekan kerjanya, seminggu sebelum meninggal dunia, korban sering berteriak-teriak hingga tengah malam tanpa alasan jelas, diduga itu yang memicu serangan jantung,” Dedy bercerita.
Meski berasal dari China, Dedy menekankan bahwa karyawan itu sudah berada dan bekerja di dalam kawasan PT IMIP sejak bulan November 2019 lalu atau sebelum wabah virus itu masuk ke Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah. Selain itu pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pekerja di lingkungan PT IMIP juga telah diperketat sejak akhir Januari 2020 lalu, termasuk terus berkoordinasi dengan Nakertrans Sulteng, Dinkes Morowali, dan provinsi mengenai kondisi kesehatan pekerja.
“Ada aturan yang mewajibkan kami dan petugas medis untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Kami patuh dan melaksanakan sepenuhnya aturan yang diterbitkan pemerintah itu,” ujar Dedy.
Advertisement