Burung-Burung Terbang Bebas Usai Selamat dari Upaya Penyelundupan

Ratusan ekor burung jenis pleci dengan nama latin Zosterops japonicus terbang bebas usai selamat dari upaya penyelundupan.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Mei 2020, 11:06 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 10:44 WIB
Burung hasil penyelundupan
Diamankannya burung-burung tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, kemudian ke Medan

Liputan6.com, Medan - Ratusan ekor burung jenis pleci dengan nama latin Zosterops japonicus terbang bebas usai selamat dari upaya penyelundupan. Burung-burung tersebut dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Komandan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumut, Agus Siswoyo mengatakan, ada sekitar 1.266 ekor burung pleci yang mereka amankan.

"Burung-burung ini kita amankan karena tidak disertai dokumen resmi. Burung tersebut diselundupkan menggunakan bus angkutan umum," kata Agus, Jumat (8/5/2020).

Diamankannya burung-burung tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, kemudian ke Medan. Berangkat dari laporan itu, pihaknya bergerak melakukan penyisiran.

Saat dilakukan penyisiran, ditemukan bus yang diindikasikan atau memiliki ciri membawa burung tersebut. Bus diberhentikan di daerah Babalan, Langkat. Ketika diperiksa, ditemukan burung-burung tersebut.

Namun ada yang berbeda dari informasi yang didapat dengan temuan di bus yang diberhentikan. Informasi awal yang diterima, satwa yang diangkut merupakan satwa liar dilindungi, yakni burung cucak/cicak daun.

"Ternyata saat pemeriksaan, kita hanya menemukan burung pleci yang ditempatkan di dalam kardus," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Bukan Satwa Dilindungi

Pelepasliaran burung
Saat dilepasliarkan di TWA Sibolangit, tidak semua burung pleci langsung beterbangan. Sebagian masih terlihat lemah dan jatuh di rerumputan

Kemudian burung-burung kecil tersebut dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marindal, selanjutnya dilepasliarkan di TWA Sibolangit. Jenis burung yang diamankan tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Karena saat proses pengangkutan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menyertainya, makanya kita amankan," sebut Agus.

Dari sekitar 1.266 ekor burung yang disita, sebanyak 556 ekor burung mati karena daya tahan tubuhnya tidak kuat. Saat dilepasliarkan di TWA Sibolangit, tidak semua burung pleci langsung beterbangan. Sebagian masih terlihat lemah dan jatuh di rerumputan.

"Rencananya burung-burung ini akan diperdagangkan di pasar burung di Medan atau wilayah Sumut. Burung yang mati dikubur di lokasi pelepasliaran," Agus menandaskan.

Kepala Seksi Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting menerangkan, ribuan burung diamankan dalam operasi peredaran hasil hutan. Burung-burung milik RH tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

"Burung-burung itu berada di dalam 30 kardus. Kami akan meminta ahlinya mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait," terangnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan, para pelaku kejahatan lingkungan jangan coba-coba memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 karena pihaknya tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan.

"Dari pemeriksaan yang menerima burung-burung itu, burung-burung milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya