Penentuan Zona Covid-19 Merah Bikin Warga Tomohon Ketar-Ketir

Warga Kota Tomohon dibikin resah menyusul pernyataan bahwa kota yang terletak di kaki Gunung Lokon itu masuk dalam daerah zona merah Covid-19.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Mei 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 20:01 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon Yelly Potuh (kanan).
Dia menyebutkan Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Tomohon sebagai Zona Merah Covid-19.

Liputan6.com, Manado - Warga Kota Tomohon resah menyusul pernyataan bahwa kota yang terletak di kaki Gunung Lokon itu masuk dalam daerah zona merah Covid-19. Apalagi ada perbedaan pendapat antara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tomohon dan Provinsi Sulut.  

“Ukurannya apa menetapkan Kota Tomohon sebagai zona merah, ini meresahkan warga,” ujar Joudy, warga Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sabtu (9/5/2020).

Joudi mengatakan, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dan juga yang masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di daerah lain di Sulut masih lebih tinggi dibanding Kota Tomohon.

“Ini perlu penjelasan yang detail agar warga bisa memahami,” ujarnya.

Dalam video conference, Jumat (8/5/2020), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon Yelly Potuh menyebutkan Kementerian Kesehatan RI menetapkan Kota Tomohon sebagai zona merah Covid-19.

“Informasi tersebut diumumkan melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes RI bersama seluruh Kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Sulut yang digelar melalui VidCon,” ujarnya.

Yelly menambahkan, hal tersebut ditelah dikoordinasikan dan dibenarkan oleh pihak Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut melalui Jubir dr Steaven Dandel.

Namun, dalam video conference, Jumat (8/5/2020), Dandel justru mengatakan, di Kementerian Kesehatan tidak pernah mengenal istilah daerah zona merah, kuning, hijau atau oranye.

“Karena selama ini hanya dua kategori yaitu daerah imported case dan transmisi lokal,” ujar Dandel.

Imported case yaitu kasus positif Covid-19 yang dibawa dari seseorang dari luar daerah. Sedangkan definisi transmisi lokal itu jika suatu wilayah telah terjadi penularan dari index case yang diimpor, atau didapat dari pelaku perjalanan.

“Kemudian menularkan kepada orang lain, sehingga terjadi penularan pada generasi kedua dan generasi ketiga maka daerah tersebut sudah bisa dikategorikan tranmisi lokal,” jelasnya.

Pewarnaan merah suatu daerah di situs Kemenkes RI supaya ada perhatian lebih, tapi bukan menjadi penamaan resmi Kemenkes untuk mengukur bahaya atau tidak suatu daerah terkait Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya