Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 62 Kilogram Sabu dari Malaysia

Direskoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan sabu seberat 62 kilogram.

oleh Gusti Yovanda diperbarui 13 Mei 2020, 00:46 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 00:25 WIB
Barang bukti narkoba
Upaya penyelundupan 62 kilogram sabu dari Malaysia berhasil digagalkan Polda Kaltim. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Balikpapan - Polda Kaltim membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu antar negara Malaysia dan Indonesia. Dua orang dibekuk bersama barang bukti 65 kg sabu.

Keduanya mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur darat dari Malaysia menuju Kalimantan Timur. Penangkapan kedua pelaku dilakukan Senin (11/5/2020) dini hari.

Berdasar laporan masyarakat, petugas mengendus penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui Kalimantan Utara menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasar laporan itu, Petugas menyergap 2 orang terduga berinisial B dan A. keduanya diamankan di Jalan Poros Bontang menuju Samarinda.

Saat digeledah, petugas menyita 2 karung berisi 65 bal sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh.

Sabu itu dibawa masuk dari Malaysia lewat Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara lalu dibawa melalui jalur darat ke Kota Samarinda, Kaltim.

Saat ditangkap, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Kaltim di Balikpapan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, nekat membawa sabu melalui jalur darat, sabu-sabu itu dibawa dengan dua kendaraan berpelat Kaltim dan Kaltara. Petugas langsung mengambil langkah dan menangkap pelaku di jalan Poros Bontang-Samarinda pukul 02.00 Wita.

"Berdasar laporan masyarakat, ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan oleh tersangka sudah diketahui. Kemudian dilakukan pencegatan dan menggelar razia kendaraan bermotor di sekitar jalan poros Samarinda-Bontang. Saat digeledah, kami temukan puluhan kilo sabu," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono, Selasa (12/5/2020).

Petugas juga menyita barang bukti dua unit mobil, Toyota Avanza hitam, bernomor polisi KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning, masing-masing membawa 34 dan 31 bungkus sabu.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp150 juta sekali pengantaran.

"Dari pengakuan tersangka, mereka dibayar akan dibayar 150 juta rupiah setelah barang sampai," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya