Liputan6.com, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mulai bekerja Selasa (26/5/2020). Namun demikian, pemerintah masih menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dengan sistem kerja fleksibel hingga 29 Mei mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, semua instansi pun telah membuka kembali pelayanan bagi masyarakat usai libur hari raya Idul Fitri. Penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, kata Setiawan, pelayanan kepada masyarakat di semua instansi berjalan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan dan arahan pimpinan," ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurut dia, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya.
"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement), harus melaporkan pekerjaannya melalui Tunjangan Remunerasi Kinerja," ujar Setiawan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Tata Cara Rapat
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, lanjut dia, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.
"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Setiawan menyatakan, khusus Dinas, Badan, dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.
"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem sif sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Misalnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat yang sudah beroperasi. Jam operasional Samsat pada Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional Samsat dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, jam operasional Samsat pukul 08.00-13.00 WIB.
Jam operasional tersebut berlaku sampai 31 Mei 2020. Kemudian, Layanan Samsat lainnya seperti Samsat Outlet, Samling, Samdong, dan Samades, jam operasional menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan e-Samsat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Advertisement
Jika Ada yang Gangguan Kesehatan
Selain itu, Setiawan memastikan pejabat struktural, pejabat fungsional maupun pejabat pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan akan melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak Covid-19," katanya.