Ini Dua Syarat masuk ke Bali, Jika Tak Punya Silakan Putar Balik

Anda harus memiliki tujuan jelas dan surat bebas Corona berbasis rapid test

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jun 2020, 04:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 18:30 WIB
Ini Dua Syarat masuk ke Bali, Jika Tak Punya Silakan Putar Balik
Suasana rapat koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkab Banyuwangi dan ASDP Indonesia Ferry (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Corona Covid-19 berbasis rapid test,” urai Sekda Dewa Indra usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (26/5/2020). 

Surat keterangan bebas Corona Covid-19 berbasis rapid test ditegaskan Sekda Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan tersebut.

“Jika tidak bisa menunjukkan atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik,” tegasnya. Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.

Sekda Dewa Indra menuturkan, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.

 

“Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya, koordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” papar Pria asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.

Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi dan pihak otoritas Pelabuhan.

“Bahwa kebijakan (wajib rapid test) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” paparnya.

 

 

Rapid Test

Ini Dua Syarat masuk ke Bali, Jika Tak Punya Silakan Putar Balik
Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas di Pelabuhan Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan. “Mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar ke depannya,” ujarnya.         

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.

“Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali,” paparnya.

Pihaknya juga akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi. “Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kadaluarsa 7 hari sejak diterbitkan,” tambahnya.

 

Tujuan Jelas

Ini Dua Syarat masuk ke Bali, Jika Tak Punya Silakan Putar Balik
Suasana rapat koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkab Banyuwangi dan ASDP Indonesia Ferry (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Dwi Yanto juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.

“Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” katanya lagi. Di sisi lain, Senior General Manager regional II ASDP Indonesia Ferry, Dadang Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu selain karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Secara teknis di lapangan, senada dengan Pemkab Banyuwangi Ferry mengaku pihkanya akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari terjadinya penumpukan-penumpukan. “sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait teknisnya di lapangan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya