Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan para pelaku usaha di Jawa Barat sudah bisa memulai aktivitas bisnisnya mulai Juni. Hal ini seiring suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) menekan wabah Covid-19.
Penanganan virus di Jawa Barat dinilai terkendali. Emil, panggilan populer Ridwan Kamil, menyebut angka reproduksi virus di angka satu. Sebelum PSBB, kondisinya di angka 4. Maksudnya, setiap 1 orang menularkan kepada 4 orang.
"Menurut WHO angka satu ini aman asal konsisten 14 hari," kata Ridwan Kamil dalam program spesial Silaturahome hari kedua, Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, perekonomian di Jawa Barat sudah pulih 60 persen, dan akan terus menggeliat. "Jadi pelaku bisnis bisa mulai usahanya pelan-pelan menuju kondisi normal baru," kata Ridwan Kamil.
Jawa Barat mendapat izin untuk memulai kegiatan ekonominya bersama DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Keempat daerah itu dinilai berhasil dalam pelaksanaan PSBB.
Saksikan video pilihan ini
Syarat-Syarat
Meski demikian, ada syarat bagi pelaku usaha untuk mulai membuka tokonya. Syaratnya adalah mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 di era normal baru.
Emil mencontohkan, syarat itu misalkan pelanggan dibatasi dan diumumkan di depan tempat usahanya, ada antrean berjarak di kasir, belanja menggunakan sarung tangan dan masker.
"Hal-hal baru ini tidak nyaman, tapi harus dibiasakan sebagai kondisi normal baru, sampai nanti vaksinnya ditemukan," katanya.
Selama lima hari ke depan ini, Emil menambahkan, pihaknya akan intensif sosialisasi ke pelaku usaha dari pedagang kaki lima sampai pengusaha mal. Nantinya ada aparat TNI/Polri yang menjaga di awal-awal pelaksanaan kondisi normal baru.
Advertisement