Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menyelidiki kasus tumpahan solar, yang mencemari Pantai Losari, tepatnya di belakang Kampung Persatuan Olahraga Peselancar Air (Popsa), Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
"Masih kami tindaklanjuti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan kepada Liputan6.com, Rabu (27/5/2020).
Perwira berpangkat tiga melati itu berharap, pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut untuk melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Advertisement
"Korban juga belum ada," tutur Augustinus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Iskandar mengatakan, bahan bakar minyak yang menyerupai solar dan mencemari Pantai Losari Makassar tersebut bersumber dari Pertamina.
Baca Juga
"Pihak Pertamina sudah akui bahwa waktu mengisi bahan bakar ke kapal ada selang yang bocor," kata Iskandar.
Pihak Pertamina, lanjut dia, juga telah menurunkan petugas beserta alatnya guna membersihkan serakan minyak yang menyerupai solar di belakang Kampung Popsa Makassar.
"Tim masih dalami itu untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan utamanya terhadap biota laut," terang Iskandar.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), M Anshar mengatakan, pihaknya mendukung jika kasus tumpahan solar yang mencemari Pantai Losari Makassar tersebut diselidiki delik unsur dugaan tindak pidana korupsinya.
"Terkait tumpahan solar milik Pertamina kan jelas keterkaitannya dengan uang negara dan akibat kejadian ini jelas negara dirugikan baik dari nilai dari solar itu sendiri hingga ganti kerugian yang dikeluarkan nanti oleh Pertamina kepada korban (pemilik kapal rusak). Itu kan tentu sumbernya dari kas Pertamina yang nota bene adalah BUMN," kata Anshar menjelaskan.
Selanjutnya untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana, penyidik tinggal mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa itu, sehingga berakibat negara atau perekonomian negara dirugikan.
"Dalam hukum pidana, unsur perbuatan pidana itu ada dua yakni kelalaian (culpa) dan kesengajaan. Jika itu sudah diketahui tentu semuanya akan terang. Tinggal mencari siapa yang bertanggungjawab nantinya atau pertanggungjawaban kepada mereka yang melekat kewenangan dalam hal urusan solar milik Pertamina itu," ungkap Anshar menambahkan.Â