Liputan6.com, Denpasar Seorang pria berkewarganegaraan Aljazair berinisial P membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Mandiri di SPBU Buruan, Jalan Raya By Pass Darma Giri, Gianyar, Bali. Pelaku tak sendiri. Turis asing itu beraksi bersama tiga orang rekannya yakni Tri Ito Yudiarsoyo, I Wayan Kontal dan Roni Firmansyah Maulana yang merupakan teknisi Bank Mandiri.
Aksi kawanan maling itu terjadi pada Rabu pagi (27/5/2020). Mereka berhasil menggasak uang senilai Rp600 juta. Ketiga pelaku yakni Tri Ito Yudiarsoyo, I Wayan Kontal dan Roni Firmansyah Maulana berhasil diamankan di tempat terpisah. Sementara WNA berinisial P masih diburu polisi.
Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, tim masih melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial P yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Di sisi lain, kawanan bandit ini berhasil membobol mesin ATM menggunakan kunci serep yang didapat dari Roni Firmansyah Maulana.
Advertisement
Para tersangka ini berhasil membuka brankas mesin ATM tersebut menggunakan kunci serep, di mana salah satu tersangka yakni Maulana memang berprofesi sebagai teknisi.
Baca Juga
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan seorang teknisi bank tersebut bernama Gede Suci Darmika saat mengunjungi mesin ATM tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Gede Suci Darmika melihat kamera CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut tertutup lakban.
Melihat hal itu, Darmika mengirim laporan ke grup Whatssapp (WA) perusahaannya yang di dalamnya ada pimpinan tertinggi bank pelat merah tersebut untuk Wilayah Bali. Oleh atasannya, Darmika diminta untuk mengecek uang di dalam mesin ATM tersebut. Kecurigaan Darmika benar. Setelah dicek, hanya satu dari empat kotak uang di dalamnya yang berisi uang.
Setelah dikroscek kepada tim pengisian uang, ternyata empat kotak mesin ATM itu sudah diisi uang. Setiap kotaknya sebanyak Rp200 juta. Kejadian itupun lantas dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. "Total kerugian mecapai Rp600 juta," ujar AKBP Candra, Kamis (28/5/2020).
Menerima laporan korban, Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan. Hasil analisa di TKP, polisi mengantongi identitas para pelaku. Lalu dilakukan pengejaran di Gianyar, Karangasem dan Denpasar.
"Tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada malam harinya di Gianyar, Denpasar dan Jimbaran. Semetara satu orang pelaku lainnya yakni seorang WNA masih dalam pengejaran. Dari tangan para tersangka kami mengamankan uang sebanyak Rp333 juta," ujar AKBP Candra. Para tersangka dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.