Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. Polda Jabar menyatakan ada 17 ribu personel yang disiapkan untuk mengawal tatanan kehidupan normal baru tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, ke-17 ribu personel dari Polda Jabar tersebut akan mengawal pelaksanaan new normal di 15 wilayah yang tersebar di Jabar.
"Dari Polda Jawa Barat sebanyak 17 ribu personel," kata Erlangga, Minggu (31/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Erlangga menyampaikan, Polri tidak akan sendiri mengawal berlangsungnya new normal di Jabar. Mereka akan dibantu aparat dari TNI serta tenaga kesehatan dan Satpol PP.
"Jadi total kekuatan ada 29 ribu personel. Dari TNI sebanyak 4.000 personel, dan instansi terkait seperti Satpol PP dan kesehatan ada 8.000 petugas," ujar Erlangga.
Sedangkan, pengawalan akan dilakukan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pada tahap pertama tempat ibadah akan dibuka dan selanjutnya industri, perkantoran, dan mal.
"Untuk lokasi pengawalan, kita sesuaikan apa yang jadi kebijakan daerah," kata Erlangga menerangkan.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil telah mengumumkan 15 kabupaten/kota di zona biru. Kelima belas daerah tersebut diizinkan untuk menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan sebutan AKB.
Kelima belas daerah yang masuk kriteria zona biru yakni, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran.
Lalu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil menyatakan, penerapan AKB di Jabar didasarkan pada pertimbangan sains dan level kewaspadaan Covid-19 di setiap daerah.
"Kami proporsional berdasarkan keilmiahan, kami tetap waspada dan kami tetap bertahap. Dan kami imbau warga untuk perlahan-lahan tidak melakukan euforia (saat penerapan AKB)," kata Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020) lalu.