Napi Kasus Pembunuhan dan Pencurian Kompak Kabur dari Lapas Gunungsitoli

Saat ini dalam pengejaran anggota kami dengan dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Gunungsitoli - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kabur dengan memanjat tembok lapas, Minggu (31/5/2020).

Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo mengatakan bahwa kedua napi yang kabur tersebut bernama Trisman Boy's Daely (27) dan Harris Gulo (31).

"Saat ini dalam pengejaran anggota kami dengan dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," katanya.

Menurut informasi, kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama Kristen di lapangan lapas setempat.

Keduanya diketahui kabur setelah petugas lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana seusai kebaktian.

Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy's Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan.

Boy's Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, bahwa Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Harris tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya