Polisi Gerebek Tempat Pijat Plus-Plus Khusus 'Gay' di Medan

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gerebek tempat pijat plus-plus khusus gay di Kota Medan, tepatnya di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penggerebekan, 11 orang laki-laki diamankan.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Jun 2020, 05:27 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 05:25 WIB
Polda Sumut
Selain mengamankan 11 orang, turut sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, handphone, dan uang

Liputan6.com, Medan - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gerebek tempat pijat plus-plus khusus gay di Kota Medan, tepatnya di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penggerebekan, 11 orang laki-laki diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, selain mengamankan 11 orang, turut sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, handphone, dan uang.

"Dari 11 orang yang diamankan, satu berinisial A sebagai perekrut dan penyedia tempat, yang lainnya terapis," kata Irwan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskannya, penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2020. Tempat pijat ini dinilai aneh, karena semua terapis pijat berjenis kelamin laki-laki, begitu juga pasiennya yang semuanya laki-laki.

Kegiatan pijat plus-plus tersebut diketahui sangat tertutup dan terbatas. Bahkan para pelaku sudah mempunyai jaringan atau sel-sel komunikasi, dan sudah beroperasi kurang lebih sekitar 2 tahun belakangan.

"Mereka gunakan grup untuk komunikasi," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

Ancaman Hukuman

Barang bukti
Tersangka A dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Diungkapkan Irwan, terkait penyediaan lokasi pijat plus-plus khusus gay, tersangka A dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Pasal berbunyi, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

"Juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP, menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," Irwan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya