Tabung Gas Subsidi Dilarang Dijual ke ASN di Musi Banyuasin

Bupati Musi Banyuasin melarang para agen gas elpiji untuk menjual tabung gas bersubsidi ke warga dari kalangan menengah ke atas.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Jul 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 16:30 WIB
Tabung Gas Subsidi Dilarang Dijual ke ASN di Musi Banyuasin
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel dilarang membeli tabung gas bersubsidi 3 Kilogram (Dok. Humas Pertamina MOR III Sumbagsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kembali menegaskan, agar penyaluran tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Tindakan tegas Bupati Musi Banyuasin tersebut diwujukan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin Nomor 900/584/Dagperin/2020. Yaitu tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) dan Pemakai Gas Elpiji 3 Kg.

Isi surat edaran tersebut berisi bahwa, pihak agen wajib mengawasi pangkalan untuk menjual tabung gas melon tersebut sesuai dengan HET. Lalu mengawasi pangkalan gas, untuk tidak menjual gas Elpiji kepada orang atau pihak tertentu.

Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan, jika pangkalan gas dilarang menjual tabung gas subsidi ke beberapa kriteria warga, termasuk ke para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Gas elpiji 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000, para pelaku usaha industri, kafe, pengoplos, dan restoran. Serta usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta," ungkapnya, Jumat (5/6/2020).

Bupati Musi Banyuasin Sumsel ini juga akan memberi sanksi, kepada para agen atau pangkalan gas yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Karena berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi yang diberikan sangat tegas. Saya minta semua pihak mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran," ucapnya.

Diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Musi Banyuasin Azizah, mereka akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Musi Banyuasin di lapangan.

"Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Musi Banyuasin akan diambil tindakan tegas. Kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ternyata sudah menyediakan lebih dari 15.000 pangkalan resmi yang menjual tabung gas subsidi.

 

simak video pilihan berikut

Laporkan Agen Curang

Tabung Gas Subsidi Dilarang Dijual ke ASN di Musi Banyuasin
Pangkalan gas elpiji bersubsidi yang menjadi mitra Pertamina, yang tersebar juga di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Dok. Humas Pertamina MOR III Sumbagsel / Nefri Inge)

Region Manager Communication Relations and CSR Pertamina Sumbagsel Rifky Rakhman Yusuf menuturkan, masyarakat bisa melaporkan ke Pertamina Call Center 135, jika ada pangkalan gas yang menjual tabung gas Elpiji bersubsidi di atas HET atau ada tindakan kecurangan.

“Pertamina melalui agen, akan melakukan tindakan atau sanksi tegas. Namun jika warung atau pengecer yang menjual harga lebih tinggi dari HET, kami tidak bisa menindak. Karena itu bukan jalur distribusi resmi Elpiji 3 Kg Pertamina,” ucapnya.

Pertamina juga turut mengajak masyarakat ikut serta dalam program pemerintah Elpiji 3 Kg bersubsidi, agar tepat sasaran.

Bahkan, bagi masyarakat kalangan menengah ke atas, bisa membeli varian Elpiji nonsubsidi yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Kita menyediakan Bright Gas yang memiliki teknologi double spindle valve atau katup ganda. Yang membuat penggunaan Elpiji lebih aman digunakan,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya