Mengintip Ketatnya Lapas 'High Risk' untuk Gembong Narkoba di Nusakambangan

Lapas Karanganyar, Nusakambangan adalah terobosan baru penanganan dan pembinaan napi risiko tinggi aias 'high risk'

oleh Muhamad RidloRudal Afgani Dirgantara diperbarui 07 Jun 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 02:00 WIB
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pegawai berkemampuan khusus ditugaskan di Lapas ‘High Risk” Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan memindahkan 41 narapidana kasus narkoba ke Lapas super maximum security Nusakambangan, Cilacap. Para napi kakap ini ditempatkan di dua lapas yang dikenal menerapkan sel isolasi.

“Proses pemindahan menggunakan protokol kesehatan COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat konferensi pers di Pos Keamanan Dermaga Wijayapura, Jumat pagi (5/6/2020).

41 gembong narkoba ini dari DKI Jakarta dan Banten. Di antara mereka adalah napi terpidana seumur hidup dan hukuman mati yang dipindah ke Nusakambangan.

"Dari 41 bandar tersebut, ada 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan ada 10 terpidana hukuman mati," ujar Reynhard.

Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di internal lapas maupun dari dalam lapas dan rutan. Di dua lapas di Nusakambangan tersebut, napi dipastikan tak bisa berhubungan dengan pihak lain lantaran menerapkan sel isolasi atau one man one cell.

“Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pemanfaatan Teknologi Tinggi di Lapas 'High Risk' Nusakambangan

10 terpidana hukuman mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.
10 terpidana hukuman mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham menerapkan sel perorangan atau one man one cell di lapas Batu dan Karangayar. Lapas SMS Karanganyar berkapasitas 696 orang yang terbagi menjadi tujuh blok, dengan luas lapas mencapai 6.028 meter persegi.

“Ya, mudah-mudahan, ini bisa mengelola napi risiko tinggi, baik napi terorisme, maupun napi bandar narkoba,” katanya, di Nusakambangan, Kamis, 22 Agustus 2019.

Lapas ini menggunakan piranti berteknologi tinggi yang memungkinkan interaksi antara napi dengan petugas sangat minim. Selama 24 jam, napi akan diawasi dengan kamera CCTV dan perekam suara.

Penggunaan teknologi multimedia ini juga memungkinkan pemantauan langsung dari Kemenkumham, Jakarta.

“Lapas Khusus Super Maksimum Karanganyar adalah sebuah pembaharuan dalam penanganan napi risiko tinggi. Tadi Ibu Dirjen sudah menjelaskan sistem yang ada di sini. Sebuah sistem yang menangani napi risiko tinggi dengan high tech,” ujarnya.

Beroperasinya Lapas Karanganyar, Nusakambangan adalah terobosan baru penanganan dan pembinaan napi risiko tinggi aias 'high risk'.

Dia berharap, Lapas Karanganyar bisa menjadi barometer keberhasilan Direkorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkumham dalam pengelolaan Lapas yang merupakan gabungan antara integritas petugas dan penggunaan teknologi.

“Di sini, semua fasilitas dengan high tech. Kita sudah memasuki era baru tidak bisa mengandalkan penanganan napi statis. Kita harus mendayagunakan penanganan dinamis,” Yasonna menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya