Liputan6.com, Manado - Uji coba pembatasan orang masuk keluar Kota Manado dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sejak 29 Mei 2020. Setelah dievaluasi, ada satu syarat lagi yang harus dipenuh warga yang ingin masuk ke ibukota Provinsi Sulut tersebut.
“Sebelumnya ada tiga syarat yakni mengenakan masker, suhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, dan kapasitas kendaraan hanya terisi 50 persen,” ungkap Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Sabtu (6/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Lumentut mengatakan, setelah menyerap berbagai aspirasi warga dan juga mengevaluasi pelaksanaan pembatasan selama satu pekan, maka ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi warga yang ingin masuk Kota Manado.
“Surat keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di 16 Pos Kontrol adalah surat keterangan perjalanan,” ujarnya.
Surat keterangan perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja, atau surat keterangan perjalanan yang berasal dari kepala desa atau lurah di mana warga tinggal.
“Jadi masih ada beberapa hari lagi untuk mempersiapkan surat keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu 10 Juni nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi,” beber Lumentut.
Dia mengatakan, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Karena masa sosialisasi ini sudah kita mulai sejak 29 Mei, dan ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Tujuan Pemkot Manado sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar jangan sampai terjangkit Covid-19 di Manado.
“Untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan kita tambah, dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan,” ujar Wali Kota Manado dua periode ini.