Liputan6.com, Cirebon - Seorang warga berinisial AR (45) Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon harus mendekami dibalik jeruji besi Polresta Cirebon. Menyesali perbuatannya, bapak anak tiga tersebut mengaku baru pertama kali mencabuli anak di bawah umur.
Baca Juga
Advertisement
AR mengaku tidak tahu apa yang melatarbelakanginya untuk berbuat cabul kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri. Rasa sesal menyelimuti AR saat ditanya polisi.
"Sehari-hari saya petani tukang arit. Waktu kejadian spontan saja saya mengajak," kata AR saat memberi pengakuan di hadapan petugas Polresta Cirebon, Sabtu (6/6/2020).
AR mengaku khilaf karena telah berbuat cabul kepada korban dan siap menerima hukuman. AR mengaku memiliki tiga anak yang pertama usia 30 tahun, paling kecil usia 20 tahun.
Dia mengaku berbuat cabul dengan spontan saat melihat si korban tengah bermain di rumah temannya. AR pun tidak berpikir dampak dan risiko yang terjadi saat mencabuli korban.
"Saya menyesal dan ini baru pertama kalinya saya tidak tahu kenapa saya melakukan itu. Istri masih ada," ujar AR.
Dalam aksinya, pelaku mengajak dua korban anak kecil yang tengah bermain di rumah temannya. Kedua anak tersebut diajak jalan-jalan ke sawah mencari bunga sebelum melakukan aksi cabul.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cari Bunga
Sesampainya di lokasi kejadian, teman korban disuruh AR untuk mencarikan bunga. Di tengah proses pencarian bunga oleh teman korban, AR mencabuli korban berinisial A.
"Korban terkena bujuk rayu tersangka dengan bunga," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
AR sempat membekap mulut korban sambil berkata agar tidak memberitahukan aksinya kepada ibu korban dan istri pelaku. Tak lama setelah mencabuli korban, teman AR kemudian datang membawa bunga.
Saat ini, kondisi korban baik-baik saja. Polresta Cirebon mengajak Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kabupaten Cirebon untuk mendapingi korban. Dari hasil visum yang dilakukan rumah sakit, ada petunjuk yang mengarah kepada aksi pencabulan.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang perlindungananak dengan pidana hukuman penjara paling lima sampai 15 tahun," ujar dia.
Advertisement