Kerap Mengeluh Disiksa Majikan, TKW Arab Saudi Asal Karawang Tewas Diduga Pembunuhan

Garda Buruh Migran Arab Saudi, Ahyar menjelaskan bahwa TKW asal Karawang benar meninggal dunia diduga menjadi korban pembunuhan

oleh Abramena diperbarui 08 Jun 2020, 06:29 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 00:00 WIB
TKW asal Karawang di Damam, Arab Saudi diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. (Foto: Liputan6.com/Abramena)
TKW asal Karawang di Damam, Arab Saudi diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. (Foto: Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI) Fadilah Bandi Amir (30) asal Dusun Ciwaru, RT 005/003 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya, Karawang, dikabarkan meninggal dunia di Damam, Arab Saudi. Pihak keluarga mendapat kabar dari KBRI Riyadh Arab Saudi 3 Juni 2020.

Namun kabar meninggalnya Fadilah masih diragukan pihak keluarga karena tidak ada dokumen resmi yang menguatkan.

"Saya beluk yakin kabar meninggalnya anak saya ,karena tidak ada dokumen resmi," kata Orangtua TKW, Amir, Sabtu (6/5) saat dihubungi.

Dia mengatakan terakhir berkomunikasi dengan anaknya pada 30 Mei lalu. Kabar duka diterima empat hari setelah komunikasi terakhir. Saat berkomunikasi, anaknya sering mengeluhkan adanya kekerasan fisik majikan.

"Sebelum komunikasi terakhir pernah mengeluhkan adanya siksaan. Namun penyebab meninggalnya tidak jelas," katanya.

Garda Buruh Migran Arab Saudi, Ahyar menjelaskan bahwa TKW asal Karawang benar meninggal dunia diduga menjadi korban pembunuhan karena sebelumnya teman-teman korban sering menerima keluhan dari korban kerap mengalami siksaan dari majikan.

"Korban sering mengeluhkan adanya siksaan dari majikan diduga itu yang menjadi penyebab kematian," kata Ahyar.

Ahyar menjelaskan, korban sudah bekerja sudah 1,5 tahun di majikannya yang sekarang di Damam, Arab Saudi. Padilah Bandi Amir diberangkatkan melalui PT Bintang Timur pada 2019, dan dipekerjakan oleh salah satu agensi di Arab Saudi.

"Kabar tersebut benar, namun pihak keluarga masih meragukan informasi tersebut," dia mengungkapkan.

Garda PMI menjelaskan hasil visum yang dikeluarkan Ministry of Health Dammam atau pihak berwenang Arab Saudi, dengan jelas tertulis nama Padilah Bandi Amir,usia 30 tahun, Nomor Paspor C.3030708 dan nomer ID (iqomah) 2465384416, masa berlaku 8/8/1440 Hijriah dengan agency Mehan. Namun demikian keluarga masih belum menyakini keterangan tersebut.

Pihak Garda BMI dan keluarga berharap Pemerintah Indonesia mengusut tuntas penyebab kematian TKW asal Karawang tersebut. Karena diduga bukan jatuh dari lantai 17 seperti yang dikabarkan .

"Saya berharap pemerintah hadir atas kasus meninggalnya TKW tersebut," ucapnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya