Tak Terima Dinasihati, Pelajar SMA di Kupang Laporkan Ibu Kandung ke Polisi

Seorang anak di Kota Kupang, NTT, tega melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi. Bagaimana duduk perkaranya?

oleh Ola Keda diperbarui 11 Jun 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 09:00 WIB
Anak polisikan Ibu Kandung
Foto : Kuasa hukum dari LBH Surya NTT, Herry Battileo, SH,MH (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Seorang anak berinisial DS (17) di Kota Kupang, NTT, tega melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi. 

Laporan pelajar SMA ini tertuang dalam nomor LP /B/86/IV/Sektor Kelapa Lima. Dalam laporannya, DS menuduh ibunya yang berinisial SA melakukan penganiayaan.

Kuasa hukum SA, Herry Battileo menuturkan, kejadian itu berawal dari SA bersama beberapa kerabatnya merayakan ulang tahunnya di rumah pada, 21 April 2020.

Saat sedang bersama rekannya, DS bersama ayahnya tiba-tiba datang ke rumah dan memarahi ibunya. Ia menuduh ibunya berkumpul dan bersenang-senang dengan perempuan tuna susila.

Kepada DS, ibunya menjelaskan jika itu adalah teman-temannya yang bukan perempuan tuna susila. Mendengar penjelasan ibunya, DS malah memaki ibunya sambil menunjuk jari ke ibunya.

Malu karena dimaki depan rekannya, SA kemudian meremas jari anaknya. Bukannya diam, DS malah semakin menjadi-jadi. Ia terus mengeluarkan kata-kata kotor ke ibunya. Saat itulah, SA menampar pipi anaknya.

"Dia (SA) menampar pipi anaknya karena dimaki dan katai perempuan tidak baik. Itu bentuk nasehat orangtua," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Menurut dia, saat pertengkaran ibu dan anak itu, ayah DS sempat merekamnya melalui ponselnya. Video itu lalu menjadi bukti laporan DS ke polisi.

Laporan DS pun ditangani polisi. Lewat perantaraan penyidik, ibu dan anak ini diminta untuk berdamai. Namun, permintaan maaf SA ditolak anaknya.

"Sebagai ibu kandung, SA sudah meminta maaf waktu dimediasi polisi. Tetapi ditolak. DS mau ibunya dipenjara," katanya.

Sebagai lembaga hukum yang menangani perkara itu, ia berharap kasus itu tidak jadi persoalan hukum. Namun, jika tetap diproses, ia akan berupaya membebaskan SA.

"Sikap SA itu sebagai bentuk didikan karakter orangtua ke anaknya. Orangtua pada prinsipnya mendidik anaknya. Apapun kita upayakan," katanya.

Terpisah, Kapolsek Kelapa Lima, Kupang, AKP Andry Setiawan mengaku kasus iitu sudah dimediasi polisi, namun korban tak mau memaafkan ibunya. 

"Sekarang naik tahap penyidikan, karena korban tak mau damai," tandasnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya