Liputan6.com, Medan - Lagi-lagi narapidana (napi) asimilasi berulah. Di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), empat napi asimilasi kembali berulah dengan melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Akibatnya, keempat napi asimilasi masing-masing bernama Andri Pratama Siregar alias Letoy (29), Sabarullah (25) warga Jalan Benteng, Erwin Syahputra (24) warga Jalan Kelambir V, dan Galuh Pamungkas (22), warga Jalan Medan-Binjai ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Satu dari empat pelaku itu, atas nama Andri Pratama alias Letoy, ditembak mati petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kapolrestabes, keempatnya merupakan komplotan bandit jalanan yang kerap beraksi di Kota Medan. Mereka kembali melakukan aksi penjambretan setelah bebas dari penjara melalui program asimilasi pada April 2020.
"Pelaku yang meninggal dunia merupakan otak pelaku penjambretan, bahkan sudah tiga kali dipidana berkaitan dengan kasus narkoba dan curas," jelasnya.
Penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan napi asimilasi tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan aksi kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Medan Baru pada Selasa, 9 Juni 2020 dan Kecamatan Medan Sunggal, Jumat, 12 Juni 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Viral
Aksi kejahatan yang mereka lakukan di Medan Baru sempat viral di media sosial. Korban mereka saat itu adalah seorang ibu-ibu.
Saat itu korban sedang berdiri di samping mobil miliknya yang sedang diperbaiki, karena ban mobilnya kempes.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat laporan bahwa para pelaku sedang berkumpul di suatu tempat di Jalan Sei Batang Hari pada Sabtu, 13 Juni 2020. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap keempatnya.
Saat petugas hendak menangkap pelaku bernama Letoy, seorang petugas mendapatkan perlawanan dan terkena sabetan senjata tajam. Dinilai membahayakan petugas, Letoy diberi tindakan tegas terukur.
"Hingga akhirnya meninggal dunia," Kapolrestabes menerangkan.
Dalam penangkapan terhadap para napi asimilasi yang kembali berulah ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Vario, Scoopy, Beat, tas ransel, laptop, dompet, charger, uang tunai Rp 150.000, hardisk, dan empat helm jenis bogo.
Advertisement