PSBB Jabar Tak Diperpanjang, Bodebek Tetap Ikuti Aturan DKI hingga Juli

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional yang sedianya berakhir Jumat (26/6/2020) tidak diperpanjang. 

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Jun 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 18:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/20). (Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional yang sedianya berakhir Jumat (26/6/2020) tidak diperpanjang.

Sementara, kawasan Bodebek meliputi Bogor, Depok, dan Bekasi, tetap memberlakukan PSBB transisi mengikuti DKI Jakarta yang dijadwalkan sampai awal Juli 2020 mendatang.

"PSBB yang skala Jawa Barat tidak diperpanjang dan dilanjutkan pada kebijakan-kebijakan lokal, kecuali Bodebek masih terus sampai tanggal 2 atau 4 Juli mengikuti jadwal di Jakarta," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung. 

Emil lebih jauh mengungkapkan, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar akan disertai dengan pengendalian risiko penularan Covid-19 yang komprehensif. Pengetesan masif secara intens dilakukan, dan kesiapan layanan kesehatan konsisten ditingkatkan. 

"Sudah diputuskan, semua daerah 100 persen melakukan AKB dengan pembatasan yang sesuai level kewaspadaan," ujarnya. 

Emil mengaku keputusan tidak memperpanjang PSBB tersebut diambil karena angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Jabar konsisten di bawah satu selama enam pekan.

"Angka reproduksi Covid-19 sudah di bawah satu selama enam minggu, artinya walaupun judulnya AKB, kewaspadaan tidak turun," ucapnya.

Kewaspadaan itu diwujudkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan pengetesan masif di sejumlah titik. "Jadi improvisasi untuk melakukan lokalisir-lokalisir di desa, kelurahan skala mikro, pembatasan terus dilakukan," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya